#jack, batubara
Di tengah pandemik virus corona (covid-19) saat ini, Bupati Batubara, Zahir, meliburkan kegiatan belajar di sekolah mulai dari tingkat TK, SD dan SMP. Sekolah diliburkan hingga 14 hari ke depan terhiting senin 16 Maret 2020. Kebijakan itu diambil sebagai langkah nyata untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19) di daerah Batubara.
Hal tersebut di sampaikan Bupati Batubara Ir. H. Zahir,. M. AP., di Pendopo Bupati Batu Bara Tanjung Gading Sei Suka Kabupaten Batu Bara, 15/03/2020. “Lebih lanjut zahir mengatakan Dalam upaya mencegah virus corona mewabah di Batubara, sekolah kami liburkan hingga 14 hari ke depan mulai Senin besok,” kata Zahir saat melakukan konfrensi pers usai memimpin rapat di jajaran OPD Kabupaten Batu Bara terkait pencegahan dan penanggulangan virus corona covid-19.
Namun begitupun, Zahir mengatakan, kegiatan belajar semestinya tetap ada, yakni dengan belajar di rumah, mengerjakan tugas-tugas atau PR ataupun seperti secara online oleh guru.
Zahir yang juga politikus PDI Perjuangan itu mengimbau agar para tenaga pendidik dan kependidikan sebisa mungkin menghidari kontak langsung bukan berarti kita sombong atau enggan berjabat tangan dengan orang lain, tambah Zahir.
“Yang masalah adalah kalau berkumpul langsung, karena berpotensi mengakibatkan penularan. Sehingga mau senin 16 sd. 28 Maret 2020 saya nyatakan seluruh satuan pendidikan di Kabuoaten Batu Bara untuk belajar di luar kelas atau di rumah masing masing dengan pendampingan orang tua dan bahan belajar akan di berikan oleh guru-guru, tegas Zahir.
Lanjut Bupati, tenaga pendidik dan kependidikan untuk sementara meniadakan tatap mungkin tetap dan berkomunikasi langsung dengan peserta didik, tambah Zahir.
Lalu seiring dengan peliburan sekolah, sambil dicermati perkembangan virus corona apakah sudah ada atau tidak di Batu Bara. Karena itu, kebijakan peliburan sekolah akan dievaluasi nanti setelah libur 14 hari lanjut Zahir.
Sejauh ini, belum ada ditemukan warga Batu Bara di wilayah Batu Bara yang suspec corona ataupun yang positif. “Dan harapan kita memang semogalah virus ini tidak menjangkiti warga Batu Bara,” pungkas Zahir.
Ditempat yang sama Kadisdik Batu Bara Ilyas Sitorus menambahkan bahwa kebijakan merumahkan peserta didik di Wilayah Kabuoaten Batu Bara mengacu kepada Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Desease -19 (Covid-19) serta
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan, serta hasil rapat jajaran OPD se Kabupaten Batu Bara bersama Ketua DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara tanggal 15 Maret 2020 di Pendopo Bupati Tanjung Gading Sei Suka Batu Bara.***