#jack, medan –
Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, dr Dimas Sofani Lubis menyampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III di ruang Banmus DPRD Medan bersama PUD Pasar Kota Medan dan para pedagang Pasar Kampung Lalang, kemarin, PUD Pasar tidak boleh kaku kepada para pedagangi.
,dr Dimas mengaku merasa terpanggil untuk turut bersuara di RDP tersebut karena Pasar Kampung Lalang berada di Daerah Pemilihan (Dapil) nya, yakni Dapil V Kota Medan.
“Sebenarnya apa yang sudah disampaikan oleh teman-teman dewan saya, ini semua sudah lengkap ya bu. Tapi kebetulan (Pasar) Kampung Lalang ini dapil saya juga, jadi saya harus ngomong disini.
Saya pribadi sangat setuju bahwa peraturan (penzoningan) pedagang itu tidak boleh kaku, saya bisa pastikan saya ingin apapun caranya harus kita ubah (peraturan) itu,” sebutnya.
Menurut dr Dimas, setiap pasar juga memiliki kultur dan kondisi yang berbeda dengan pasar-pasar yang lain. Sehingga, PUD Pasar tidak boleh menyamaratakan kondisi pedagang di seluruh pasar.
“Jangan samakan satu pasar dengan pasar yang lain. Kemudian, yang penting fokus kita ini bukan untuk saling menyalahkan, tapi mencari solusi,” pungkasnya.
Sebelumnya dalam rapat tersebut, puluhan pedagang pakaian tidak diizinkan berjualan di lantai satu Pasar Kampung Lalang karena dianggap tidak sesuai zonasi. Namun meski tidak ditempati para pedagang, tagihan retribusi kios, sampah dan listrik tetap ditagih PUD Pasar Medan kepada para pedagang.
Dalam RDP tersebut, Komisi III DPRD Medan pun memberikan sejumlah rekomendasi terhadap persoalan di Pasar Kampung Lalang, diantaranya meminta PUD Pasar agar menerima kembali para pedagang pakaian tersebut untuk kembali berdagang di lantai 1 Pasar Kampung Lalang.
Kemudian, Komisi III juga memberikan rekomendasi agar PUD Pasar dapat memberikan pemutihan kewajiban retribusi kepada para pedagang Pasar Kampung Lalang yang tidak diizinkan berjualan selama ini, menertibkan pedagang liar di sekitar Pasar Kampung Lalang, membentuk pansus, dan sejumlah rekomendasi lainnya. ***