#jack, medan
Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution dan Wakil Wali Kota Medan H. Aulia Rachman diminta untuk mengevaluasi proses assesment para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti proses lelang jabatan Sekretaris DPRD Medan (Sekwan) pada tahun lalu.
Desakan itu pun datang dari Wakil Rakyat di Komisi I DPRD Medan. Pasalnya, tahapan assessment dari proses lelang yang telah dimulai sejak pertengahan tahun 2020 lalu itu dinilai tidak lagi relevan untuk dilanjutkan di tahun ini.
“Kita juga meminta agar proses lelang untuk jabatan Sekretaris DPRD Medan dapat diulang atau dibuka kembali. Lalu, Pemko Medan dapat melakukan assessment ulang kepada para ASN yang berminat dan merasa berpotensi untuk menjabat sebagai Sekwan di DPRD Medan,” ucap Anggota Komisi I DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution, Kamis (1/4/2021).
Dikatakan Mulia, Pemerintah memang memberikan kewenangan kepada para pimpinan DPRD Medan untuk memilih 1 diantara 3 ASN yang lulus seleksi lelang. Namun saat ini, para pimpinan juga harus menambah kriteria lainnya untuk memilih ASN yang paling layak untuk menjadi Sekretaris di DPRD Medan.
“Pertama, kandidat yang dipilih adalah representasi dari mayoritas anggota DPRD Medan. Dan kedua atau yang paling penting adalah yang mampu berkolaborasi dengan para anggota legislatif di DPRD Medan. Mengingat Wali Kota Medan menegaskan kepada setiap OPD di Pemko Medan harus mampu berkolaborasi dengan seluruh pihak, termasuk para legislatif,” ujarnya.
Seperti diketahui, proses lelang jabatan Sekretaris DPRD Medan telah dibuka Pemko Medan bersama 4 jabatan eselon II lainnya di tahun 2020 yang lalu, pada masa kepemimpinan Akhyar Nasution sebagai Plt Wali Kota Medan.
Selain Sekwan, adapun 4 jabatan eselon II lainnya yang di lelang yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Asisten Pemerintahan dan Sosial (Aspemsos), Kepala Dinas Pemuda & Olahraga (Dispora) Kota Medan serta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Medan. ***