#jack, medan
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Medan yang tidak ingin lagi melakukan pinjaman ke pemerintah pusat sebagai upaya mengefesiensi anggaran dan penggunaan anggaran lebih baik serta tepat sasaran.
“Kami mengapresiasi pemko medan yang tidak ingin lagi melakukan pinjaman kepada pemerintah pusat untuk mengefisiensi anggaran dan penggunaan anggaran yang lebih baik serta tepat sasaran,” ucap juru Bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Rudiawan Sitorus S.Fil.I, M.Pem.I saat menyampaikan Pendapat fraksi dalam paripurna yang beragendakan pencabutan peraturan daerah nomor 1 tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah, Senin (30/11/2020).
Disampaikan Rudiawan, pada tahun 2013 yang lalu pemko medan mengajukan pinjaman ke pemerintah pusat sebesar 167,4 milyar rupiah melalui pusat investasi pemerintah dengan rincian 77,45 milyar rupiah untuk pembangunan Pasar Tradisional Marelan, Pasar Tradisional Jawa di kecamatan Medan Belawan dan Pasar Tradisional Kampung lalang di kecamatan Medan Sunggal dan 90 milyar rupiah untuk pembangunan private wings rumah sakit umum Pirngadi Medan dan ini tertuang di dalam bab iv pasal 6 ayat 1 perda nomor 1 tahun 2013 namun, dari besaran pinjaman yang diajukan yang disetujui hanya sebesar 11,3 milyar rupiah dan Pemko Medan hanya menggunakan 7 milyar rupiah untuk melakukan pembebasan lahan revitalisasi Pasar Marelan.
Akibat kebijakan tersebut, Rudiawan menjelaskan, kemudian berefek Pemko Medan harus membuat regulasi baru kebijakan peraturan daerah karena adanya pengalihan ini, oleh karena itu maka pemko medan melunasi pinjaman dari pemerintah pusat tersebut.
Pansus pencabutan perda Pinjaman Daerah, kata Rudiawan, dalam pembahasan pencabutan perda tersebut sudah meminta kepada pemko Medan untuk menunjukkan bukti kwitansi pemakaian dana sebagai pertanggung jawaban mereka kepada DPRD Medan, dan kemudian ini memunculkan polemik dikalangan anggota pansus dalam memberikan rekomendasi pencabutan perda ini, walaupun Pemko Medan berdalih bahwa seluruh pengelolaan pinjaman ini telah diaudit oleh BPK.
Fraksi PKS berpendapat terhadap rancangan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah kota medan nomor 1 tahun 2013 tentang pinjaman daerah adalah menerima mencabut peraturan daerah ini. ***