#jack, medan –
DPRD Kota Medan minta agar produk Peraturan Daerah (Perda) di Kota Medan diharapkan diiringi dengan penerbitan peraturan wali kota (Perwal) agar bisa berjalan maksimal.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Medan, Hendra DS menanggapi terkait Perda No 1 Tahun 2024 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan yang baru disahkan pada bulan Januari dan baru berjalan di bulan Februari 2024.
“Perda tersebut banyak mengundang reaksi dari masyarakat. Sebab, kenaikan tarif retribusi dinilai sangat signifikan, karena dalam aturan yang tercantum dalam Perda masih bersifat global,” ucap Ketua Fraksi Hanura, PSI dan PPP (HPP) DPRD Medan ini, Jumat (19/4/2024).
Dijelaskannya, Perwal berfungsi menjelaskan hal-hal teknis yang ada dalam Perda. Sebab, Perda dinilai sekadar produk hukum jika tidak ada Perwal.
“Perda memang sudah ada, tetapi banyak yang Perwalnya tidak segera disusun. Padahal, Perwal itu menjelaskan pasal-pasal yang ada dalam Perda. Implementasinya susah kalau tanpa Perwal,” jelasnya.
Setelah Perda, lanjut Hendra, idealnya ditetapkan Perwal dan sudah tersusun. Kenyataannya, sejumlah Perda berjalan selama bertahun-tahun tanpa Perwali. Contohnya. Perda yang hingga kini belum ada Perwal yakni Perda No 1 tahun 2024 dan sudah dijalankan.
“Perwal itu sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda. Memang banyak Perda berjalan tanpa Perwal, ini menunjukkan tidak siapnya Pemko Medan menjalankan Perda. Jadi, Perda tersebut belum bisa diterapkan ke masyarakat tanpa adanya Perwal,” sebutnya.
Lanjut Hendra, Bagian Hukum Pemko Medan menjadi kunci penyusunan Perwal.
“Banyaknya Perda yang berjalan tanpa Perwal lantaran lemahnya administrasi serta kajian dari Bagian Hukum,” tandasnya. (mar)
DPRD Medan Dukung Wali Kota Tindak 10 Lurah yang Naikkan Harga Sembako Pasar Murah
Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus SE mendukung pernyataan Wali Kota Medan yang akan segera menindak oknum 10 Lurah yang nekat menaikkan harga sembako Pasar Murah.
Robi menilai, tindakan tersebut perlu diambil mengingat Pasar Murah hadir untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama Bulan Suci Ramadhan dan menyambut Idul Fitri 1445 H, bukan malah menyusahkan.
“Inspektorat Kota Medan harus memeriksa kesepuluh lurah yang dimaksud secara objektif. Ini tidak bisa ditoleransi. Jangan ragu memberikan sanksi tegas,” kata Robi, Kamis (18/4/2024).
Apalagi, lanjut Robi, sebelumnya Wali Kota Medan sudah memberikan surat edaran (SE) kepada setiap perangkat kewilayahan mulai dari kecamatan hingga kelurahan agar harga sembako yang dijual pada program Pasar Murah Kota Medan tidak dinaikkan.
“Namun masih ada Lurah yang berani menaikkan harga sembako pada program Pasar Murah Pemko Medan yang digelar di wilayah mereka masing-masing. Ini bentuk pembangkangan mereka terhadap Wali Kota, tentu hal ini tidak boleh dibiarkan. Harus diberi sanksi tegas agar tidak menjadi contoh bagi lurah-lurah yang lain,” katanya. ***