#jack, medan –
Komisi D DPRD Medan meminta ketegasan Pemko Medan untuk menindak bangunan-bangunan bermasalah. Meski sudah memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), namun jika ternyata masih bermasalah dan menimbulkan ketidaknyamanan warga, sebaiknya pembangunan tersebut distanvaskan.
Penegaskan ini disampaikan Anggota Komisi D, Daniel Pinem pada wartawan, Kamis (24/1/2019). Hal ini terkait banyaknya bangunan bermasalah, namun malah mendapat izin dari Pemko Medan. Salah satunya Apartemen De’ Glass Residence di Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Petisah.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, Pemko Medan dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan harus jeli memberikan SIMB. “Juga diketahui jelas, apakah analisa dampak lingkungan (amdal) lalu lintas (lalin) dan lingkungan benar-benar sudah sesuai? Jangan asal-asalan,” kata Daniel Pinem.
Dia juga mengingatkan, agar Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan benar-benar melakukan pengawasan terhadap bangunan-bangunan. “Meski pun bangunan tersebut sudah ada IMB dan amdalnya, jika bermasalah segera beri sanksi. Kalau perlu stanvaskan pembangunannya,”tegas dewan yang kembali ikut bertarung merebut kursi DPRD Medan untuk Daerah Pemilihan (dapil) V meliputi Medan Tuntungan, Medan Selayang, Medan Johor dan Medan Sunggal ini.
Ditambahkannya, pengembang apartemen De ‘Glass Residence telah mengabaikan hak-hak warga terutama dari sisi pengerjaan untuk pemasangan paku bumi. ***