#isvan, medan –
Pemko Medan menyambut baik dan mengapresiasi diajukannya Ranperda Inisiatif DPRD tentang Perubahan atas Perda Pengelolaan Persampahan. Pengelolaan sampah secara terpadu dengan menetapkan kepastian hukum mengenai tanggung jawab dan peran pemerintah, hak, kewajiban serta peran serta masyarakat hal yang tidak dapat ditunda.
Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam Penyampaian Tanggapan Kepala Daerah terhadap Penjelasan Pimpinan DPRD Medan atas Ranperda Inisiatif DPRD Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Selasa (16/7/2024) di gedung dewan.
Dalam sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala dan turut dihadiri Wakil Wali Kota H. Aulia Rachman, Pj Sekda Topan Obaja Putra Ginting, segenap anggota dewan, dan pimpinan perangkat daerah itu, Bobby Nasution mengatakan, penyusunan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan merupakan solusi dari sisi kebijakan untuk mengatasi persoalan sampah yang sejalan dengan misi dalam RPJMD 2021-2026 guna mewujudkan Kota Medan berkah, maju, dan kondusif.
Pengelolaan sampah, sebut Bobby Nasution harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu, mulai dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, seta dapat mengubah prilaku masyarakat.
Wali Kota mengatakan, pengelolaan sampah tidak cukup didukung oleh teknologi sarana dan prasarana serta dana yagn memadai, tetapi lebih penting adalah partisipasi seluruh komponen masyarakat secara langsung atau tidak langsung, baik kelompok maupun individu.
“Persoalan sampah bisa berkurang jika pemerintah bersinergi dengan masyarakat serta memberi porsi yang semakin meningkat untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah,” sebutnya. ***