#jaka, asahan
Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar rapat terbatas di hadiri seluruh OPD, Selasa (17/3/2020) di Kisaran. Rapat yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. Bambang Hadi Suprapto guna mengambil langkah-langkah strategis untuk mencegah penyebaran virus corona.
Hal itu mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19), Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi Pemerintah serta Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/2/INST/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap COVID-19.
Hasil rapat terbatas, didapat beberapa kesimpulan langkah-langkah yang telah, sedang, dan akan diambil Pemkab Asahan, yakni : mempercepat pelaksanaan Pameran Asahan Expo 2020 dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Asahan yang seyogianya berlangsung selama 7 hari menjadi 2 hari dari tanggal 16-17 Maret 2020.
Menunda pelaksanaan berbagai kegiatan dalam rangka peringati Hari Jadi Kabupaten Asahan seperti Tabligh Akbar, Tari Gubang Massal dan seluruh kegiatan pemerintahan yang sifatnya mengumpulkan massa.
Menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Asahan untuk menyediakan antiseptic di setiap kantor dan menghimbau setiap aparatur yang ada di OPD masing-masing agar menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan kantor, menghimbau masyarakat untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengundang keramaian serta menghentikan sementara kegiatan Car Free Day selama 14 hari kedepan.
Di bidang pendidikan, sesuai dengan Surat Edaran Kadis Pendidikan Kabupaten Asahan Nomor 423.5/0991-Pem SD/2020 perihal pencegahan perkembangan dan penyebaran COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19, langkah yang diambil Pemkab Asahan yaitu kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Asahan digantikan dengan sistem penugasan atau sistem pembelajaran online/daring di rumah masing-masing sejak 18 – 31 Maret 2020 dan kembali aktif belajar di sekolah tanggal 3 April 2020.
Sementara untuk materi pembelajaran bagi siswa selama di rumah dengan bantuan pengawasasn dari orang tua siswa dapat di akses melalui laman belajar.kemendikbud.go.id.
Selanjutnya Suprapto mengimbau, masyarakat agar tetap bersikap tenang, tidak panik, tidak berlebihan membeli kebutuhan dan tidak menimbun bahan kebutuhan pokok serta menjaga kesehatan dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari.
Bambang juga menyampaikan, Pemkab Asahan juga telah lakukan antisipasi awal seperti menyediakan 1 ruangan khusus untuk penderita corona di RSUD HAMS dengan dokter yang standby 24 jam setiap harinya, serta menghimbau masyarakat bila merasa ada gejala batuk, sesak napas dan demam untuk segera menghubungi call center Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan di Nomor 119. ***