#jack, jantho –
Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar terancam tidak menerima gaji per 2 Februari 2025. Situasi ini merupakan dampak dari pemberhentian Sulaimi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif oleh Penjabat Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, pada 20 Desember 2024.
Pemberhentian Sulaimi memicu kendala administrasi yang berpengaruh terhadap kelancaran roda pemerintahan di Aceh Besar. Setelah diberhentikan pada 20 Desember 2024, Sulaimi baru dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik pada 17 Januari 2025. Hal ini menyebabkan kekosongan jabatan Sekda selama 26 hari.
Dokumen anggaran tahun 2025 sebelumnya telah ditandatangani oleh Sulaimi dalam kapasitasnya sebagai Sekda Aceh Besar. Namun, sejak 21 Desember 2024, ia tidak lagi memiliki wewenang untuk menandatangani dokumen anggaran, termasuk Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA), yang diperlukan untuk pencairan anggaran.
“Hingga saat ini, tidak jelas siapa yang akan menandatangani RKA dan DPA Aceh Besar. Tanpa tanda tangan Sekda, anggaran APBK 2025 tidak bisa dicairkan, yang secara otomatis berdampak pada gaji PNS per 2 Februari 2025,” ujar seorang sumber di lingkungan Pemkab Aceh Besar, dikutip dari media lokal atjehwatch.com.
Tak hanya gaji PNS, nasib tenaga kontrak, gaji DPRK, serta Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) juga belum mendapat kejelasan. ***