#sakinah, medan
Sejak bergulirnya berita terkait proyek pembangunan saluran air drainase yang diduga tidak sesuai RAB, berlokasi di sekeliling Masjid Azizi Tanjung Pura kabupaten Langkat, diketahui pula selama itu baik Kepala Dinas terkait atau pejabat yang berwenang juga diam.
Bahkan, setelah sempat viral, berita tentang rencana pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumut tim kunker 12 Binjai-Langkat, untuk melaporkan temuan tersebut kepada pihak aparat penegak hukum, kesan diam juga ditunjukkan oleh pimpinan dan anggota DPRD, hanya satu elemen organisasi masyarakat yang terus menyuarakan agar dugaan proyek pembangunan drainase yang tidak sesuai RAB ini diungkap tuntas jangan setengah-setengah dan akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 5/7/2022, salah satu oknum pejabat eselon 3 di OPD Perkim pemerintah provinsi Sumatera Utara, Hadasa, mengakui bahwa dirinya adalah KPA kegiatan proyek pembangunan drainase tersebut. “yang di tanjung pura ya pak? Benar pak, saya KPA nya,” ujar ibu H menjawab konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp yang diterima.
Dalam konfirmasi kepada yang bersangkutan, perihal berita yang terbit dengan judul “Temukan Proyek Tidak Sesuai RAB, Pede 14 Sumut Siap Laporkan Pihak yang Terlibat,” dan berita dengan judul, “Sengaja Biarkan Proyek Tidak Sesuai RAB, Edy Rahmayadi Diminta Ganti Kadis Perkim,” pejabat Dinas Perkim, H, menjawab bahwa dirinya sedih karena berita yang terbit menyudutkan sekali. “Saya juga sedih pak, beritanya menyudutkan sekali,” ujarnya melalui pesan WhatsApp yang dikirim ke wartawan.
Sebelumnya temuan awal pekerjaan proyek pembangunan saluran air/drainase disekeliling masjid Azizi Tanjung Pura yang diduga tidak sesuai RAB ini berawal dari kunjungan kerja tim XII, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumut, pansus LKPJ Gubernur Sumatera Utara tahun 2021.
Dalam berita sebelumnya, tim Kunjungan Kerja (Kunjer) XII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Kota Binjai dan Kabupaten Langkat meminta Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Sumut beserta pihak ketiga CV Wong Teloe bertanggungjawab atas pengerjaan drainase sepanjang 1.025 meter yang berada disekeliling Masjid Azizi dan monumen Makam Pahlawan Nasional T Amir Hamzah, Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Tidak hanya itu, Tim Kunker XII DPRD Sumut meminta sekaligus akan melaporkan pengerjaan drainase itu kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). “Dinas Perkim dan pihak ketiga harus bertanggungjawab. Kita akan laporkan pengerjaan itu kepada Kejatisu. Itu tidak benar. Pekerjaannya asal-asalan dan terkesan menipu,” cetus Ketua Tim Kunker Ajie Karim dan Anggota Hendro Susanto saat meninjau pelaksanaan penerjaan Drainase disekeliling Masjid Azizi dan monumen T Amir Hamzah kepada wartawan, Rabu (22/6/2022) lalu.
Ajie mengatakan, bahwa pembuatan drainase sekeliling Masjid Azizi sepanjang 1.025 meter menghabiskan dana sebesar Rp2,6 miliar yang diambil dari APBD Tahun Anggaran 2021. (*)