#hendrik-rompas, belawan
Direktorat Jenderal Imigrasi sebelumnya, menutup sementara layanan pembuatan paspor kecuali untuk kepentingan khusus dan akan kembali dibuka mulai hari Senin, 15 Juni 2020 lalu.
Dengan dibukanya layanan paspor, pemohon harus mematuhi protokol normal baru, seperti dengan mengambil antrean online, wajib menggunakan masker, hingga jaga jarak.
Pemohon yang akan memasuki kantor imigrasi diwajibkan untuk mengenakan masker, mencuci tangan, dan diperiksa suhu tubuh di pintu masuk. beberapa hal yang perlu diketahui bagi para pemohon sebelum mengajukan pembuatan paspor. Kakanim Imigrasi Kelas ll TPA Belawan, Berthi Mustika yang diwakili,Benyamin, Kasi Lalintalkim menegaskan bahwa masyarakat tak perlu membawa surat keterangan bebas Covid-19 jika ingin mengajukan paspor pembuatan atau pun mengganti paspornya di era New Normal.
Seseorang hanya membutuhkan surat tersebut pada saat administrasi penerbangan.Tapi kalau mau ke luar negeri tetap harus pakai surat bebas Covid-19 ya, karena itu sudah syarat dari maskapai dan kementerian perhubungan.
Pengurusan Paspor sejak Covid-19 hingga kini terus menurun hingga mencapai 90 persen karena warga yang akan berangkat ke Luar Negeri untuk melancong dan berobat tidak ada.Karena Pemerintah Indonesia telah membuka New Normal maka warga yang mengurus surat perjalanan tersebut hanya 5 hingga 10 orang untuk setiap harinya.Perbedaannya,sebelum Covid-19 melanda negeri ini warga yang mengurus surat perjalanannya mencapai 80 hingga 100 orang setiap harinya.
Urus paspor di era new normal belum ada harus bawa surat bebas Covid-19, syaratnya masih sama seperti sebelum pandewemi Covid-19.Kami tetap melayani warga yang akan membuat surat perjalanan ke Luar negeri seperti pelayanan itu di antaranya permohonan paspor baru, penggantian paspor karena habis masa berlaku, penggantian paspor karena rusak, penggantian paspor karena hilang, dan penggantian paspor perubahan data. ***
Foto Kasi Lalintalkim Imigrasi. (*)