#isvan, medan –
Tindakan tegas dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution terhadap Mall Centre Point di Jalan Jawa, Medan, Rabu (15/5/2024). Penyegelan dilakukan karena pihak Mall Centre Point menunggak pembayaran pajak retribusi sejak tahun 2011 dengan besaran mencapai lebih dari Rp. 250 Miliar.
Ini merupakan penyegelan kedua yang dilakukan Bobby terhadap Mall Centre Point. Tepatnya, tahun 2021, mall ini disegel karena menunggak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun kemudian dibuka kembali setelah PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point membayar PBB-nya sebesar Rp.50 miliar.
Penyegelan ini ditandai dengan pemasangan stiker tanda segel di pintu masuk utama Mall Centre Point yang dilakukan langsung Bobby Nasution bersama unsur Forkopimda Kota Medan. Setelah itu dilanjutkan dengan pemasangan spanduk bertuliskan “Bangunan Gedung Ini Ditutup/Disegel” di depan gedung mall.
Dikatakan Bobby Nasution yang hadir didamping Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting dan pimpinan perangkat daerah, sejak mall ini dibangun hingga kini masih memiliki kewajiban yakni pembayaran pajak sebesar lebih dari Rp. 250 Miliar. Bahkan, terangnya lagi, bangunan mall ini tidak memiliki izin apapun sehingga Pemko Medan berhak untuk menyegelnya.
“Sudah kami sampaikan berkali-kali, bahkan di bulan lalu kami (Pemko Medan, PT KAI dan PT ACK (pengelola Mall), kita berikan deadline sampai tanggal 15 Mei. Tapi, belum juga ada kesepakatan yang membuat mall ini membayar kewajibannya (pajak dan retribusi-nya), makanya kami tutup,” tegas Bobby Nasution. ***