#isvan, medan
Pemko Medan akan menyiapkan lahan perdagangan yang representatif, strategis dengan kapasitas yang memadai untuk mengatasi permasalahan penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Selain itu Pemko Medan juga akan melakukan sosialisasi serta pembinaan kepada PKL melalui Tim Satuan Tugas Khusus yang terdiri dari beberapa OPD terkait serta menyiapkan Produk Hukum sebagai dasar dalam penertiban PKL.
Demikian disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution pada paripurna DPRD Medan dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi tentang Ranperda Penetapan Zonasi Aktivitas PKL, di gedung dewan, Senin (23/08/2021). Paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE ini dihadiri Wakil Ketua DPRD, Ihwan Ritonga, Bahrumsyah, Rajuddin Sagala dan Wakil Wali Kota Aulia Rahman serta sejumlah Anggota DPRD Medan.
Dikatakan Wali Kota Medan, terkait kewajiban PKL dalam membayar biaya jasa pelayanan bahwa kewajiban atas jasa pelayanan yang diterimanya seperti kewajiban atas jasa kebersihan dan jasa keamanan, dimana kewajiban atas pelayanan ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. “Pemko Medan juga akan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pusat perbelanjaan dalam memberdayakan PKL melalui program Penataan dan Peremajaan Tempat usaha PKL, Peningkatan kemampuan berwirausaha, promosi usaha dan event pada lokasi binaan serta berperan aktif dalam penataan agar PKL menjadi lebih tertib, Bersih, indah dan nyaman,” katanya.
Selanjutnya Bobby Nasution menjelaskan Lokasi PKL akan dibagi menjadi tiga zon, diantaranya zona merah yaitus lokasi bebas dari adanya kegiatan/ aktivitas PKL. Zona kuning merupakan lokasi yang diizinkan untuk adanya kegiatan/ aktivitas PKL dengan sifat bersyarat serta zona hijau yaitu lokasi yang diizinkan dan diperuntukkan bagi PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagang.
Usai menyampaikan seluruh tanggapannya atas pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Medan, Wali Kota Medan menyerahkan nota jawabannya kepada Ketua DPRD Medan. Sebelum ditutup Rapat Paripurna ini diisi dengan pembentukan Panitia Khusus. ***