#rompas, medan –
Personel Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan mengamankan empat orang yang terlibat dalam aksi penganiayaan yang terjadi pada Selasa (24/12/2024)
Keempat orang yang diamankan yakni Hamonangan Panggabean (34), Fahmi Gunawan Lubis Als Fahmi (28), Feryandi Lubis (32) ketiganya warga Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan dan Herdianto (44) warga Kelurahan Sicanang Kecamatan Medan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban kepada wartawan, Jumat (27/12/2024) membenarkan pihaknya menangkap sejumlah pelaku yang terlibat langsung dalam bentrokan tersebut.
Akibat penganiayaan terhadap korban Syahrijal Jal dengan menggunakan senjata tajam, korban mengalami luka-luka di tangan kiri, pinggang dan perut akibat dibacok. Bahkan, akibat penganiayaan tersebut, jari korban Syarijaljal nyaris putus.
Para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban di Jalan Stasiun di depan Coffee Belawan.
Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH.MH, saat kasus tersebut dipapar di Aula Satya Bhakti, ke empat pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHAPIDANA dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kata Kapolres, kejadian tersebut berawal saat para keempat pelaku memasang spanduk di depan Coffe Belawan dan dilarang korban yang mengatakan bahwa spanduknya jangan dipasang di situ dan harus digeser.
Menanggapi permintaan korban para pelaku tidak terima dan terjadi pertengkaran. Saat itu korban meminta agar para pelaku segera bubar, kemudian korban masuk ke dalam mobilnya. Namun secara mendadak diserang oleh para pelaku.
Sebelum terjadi penyerangan korban, ada perintah dari pimpinan kelompok, Ujuan Pohan alias Jambul yang mengatakan habisi dia, “bunuh dia”, maka korban langsung diserang.
Akibat kejadian itu korban mengalami luka parah dan langsung dibawa teman-temannya ke RS PHC Belawan untuk perawatan luka-lukanya.
Korban Syahrijal Jal, mengharapkan agar petugas Polres Pelabuhan segera menangkap para pelaku lainnya antara lain Ujuan Safi Pohan alias Jambul, Ardi Kakang, Rijaldi Kojek, Andika Sihombing dan Roy Keling.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH.MH, meminta agar para pelaku yang belum tertangkap segera untuk menyerahkan diri ke Polsek atau ke Polres Pelabuhan Belawan. “Sebelum petugas menangkap dan mengambil tindakkan tegas,” jelas Janton Silaban. ***