#jack, medan –
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk segera melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bemotor (PKB) tepat waktu. Hal ini dilakukan agar mereka tidak sampai terkena sanksi hingga penghapusan data kendaraan.
“Ada dua jenis penghapusan data kendaraan, pertama pengajuan dari pemilik dan ke dua karena tidak membayar PKB. Maka saya mengimbau kepada masyarakat di Sumut yang belum membayar pajak, segera dibayar pajaknya, jangan sampai ada penjatuhan sanksi,” ujar Fatoni, usai menghadiri Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelayanan Regident dan Kesamsatan yang dilaksanakan Kakorlantas Polri di Ballroom Grand Cityhall Hotel, Medan, Sumut, Jumat (2/8/2024).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah memberikan keringanan kepada masyarakat untuk membayar pajak melalui program pemutihan pajak kendaraan, yang meliputi bebas denda pokok pajak dan SWDKLLJ, Bebas Denda Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bebas pajak progresif dan bebas tunggakan pokok PKB.
“Oleh karena itu, seluruh masyarakat bisa berbondong-bondong membayar pajak, agar kendaraanya aman bisa beroperasi, data kendaraan semakin baik, pendapatannya untuk pembangunan juga semakin maksimal, sehingga pembangunan di Sumut, bisa dilaksanakan dengan baik,” ucap Fatoni.
Menurutnya, PKB memberikan kontribusi hingga mencapai 60% terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi dan juga salah satu penyumbang anggaran ke Kabupaten/Kota. Untuk itu, diperlukan perbaikan dan inovasi terhadap pelayanan Samsat dikarenakan dapat diandalkan menjadi tulang punggung untuk bisa mengumpulkan dana pembangunan melalui PKB.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan saat ini pihaknya baru melakukan penandatanganan penghapusan data kendaraan yang dimintakan oleh pemilik kendaraan bermotor, berupa kendaraan yang sudah rusak berat karena kecelakaan. Kemudian, kendaraan yang memang yang mau diubah dari kendaraan umum ke kendaraaan pribadi serta kendaraan yang hilang juga bisa mengajukan untuk pemblokiran.
“Karena dengan mengajukan penghapusan Regident Ranmor ini akan mengakurasikan data kendaraan motor kita. Contoh kendaraan yang sudah tidak dipakai, yang sudah rusak berat kalau ini masih tidak diajukan penghapusan, ada beban pembayaran pajak, ada beban ekonomi di situ yang harus ditanggung oleh pemilik,” jelas Aan.
Selain dari pemilik kendaraan bermotor, pihaknya juga akan mendata kendaraan yang ada di kantor-kantor kepolisian yang menjadi barang bukti, baik itu barang bukti kecelakan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas dan tindak kejahatan. Apabila waktunya sudah mencukupi lima tahun ditambah 2 atau 7 tahun, tidak ada yang mengambil akan diajukan untuk penghapusan.
”Jadi silakan yang mungkin pernah merasa hilang, pernah motornya digunakan orang melanggar lalu lintas, kecelakaan lalu lintas tapi tidak diambil ini tolong segera untuk menginventaris lagi, sebelum dihapuskan. Karena kalau data Ranmor sudah dihapuskan ini tidak bisa didaftarkan kembali, tidak bisa diregistrasi lagi oleh kepolisian,” jelas Aan.
“Dengan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak, SWDKLLJ, terhadap pegesahan STNK ini akan membawa dampak kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan juga berdampak pada keselamatan berlalu lintas tentunya,” sambungnya.
Turut hadir dalam kesempatan ini, di antaranya Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Direktur Pendapatan Daerah Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriwan, Dirlantas seluruh Indonesia, para Kepala Cabang Jasa Raharja, Kepala Bappeda se-Indonesia dan Kepala Samsat Seluruh Indonesia. ***