#rompas, belawan –
Petugas Reskrim Polsek Belawan menangkap pelaku pencurian 2 unit HP dan 1 Lodspeker di kawasan Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan Kota Medan.
Pelaku Jepri Harianto (27) warga Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan tidak bisa berkutiķ saat ditangkap petugas.
Pelaku langsung dibawak ke Mako Polsek di Kalan Serma Hanafiah Belawan untuk diperiksa kasusnya.
Pelaku melakukan pencurian 2 unit HP dan 1 unit loudspeaker merk G Power. Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin kemaren 07 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Belawan AKP Ponijo, SIP, pada Rabu (09/10/2024) menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis (3/10/2024). Petugas setelah menerima laporan dari korban, pihak Polsek Belawan melalui Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka.
Informasi terkait keberadaan Jefri pun akhirnya didapat, sehingga langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan.
Dari hasil interogasi, tersangka Jefri Harianto mengakui perbuatannya mencuri 2 unit HP dan 1 unit loudspeaker. “Dari tangannya pelaku, kami berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit loudspeaker, namun untuk HP yang dicuri, tersangka mengaku telah menjualnya kepada orang yang tidak dikenalnya,” jelas Kapolsek.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Belawan dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan penyelidikan terkait penjualan barang curian tersebut. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan melakukan pencarian terhadap barang bukti lain yang dicuri pelaku,” jelas AKP Ponijo SH. ***