#isvan, medan
Pemko Medan melalui Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) menggelar Sosialisasi Sistem Monitoring Online Pajak Daerah Melalui Alat Perekam Data Transaksi, Senin (22/3/2021) di aula kantor BPPRD. Kegiatan yang diikuti para Wajib Pajak (WP) ini dibuka oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M. diwakili Sekda, Ir. Wiriya Alrahman, M. M.
Dalam kegiatan yang dihadiri Korsupgah KPK RI, Mohammad Jhannatan, Kasidatun Kejari Medan, M. Ilham GB, S.H., M.H., Kabid Pemerintahan dan Korporasi Divisi Dana dan Jasa Bank Sumut, Sabar Ginting, Plt. Inspektur Kota Medan, Renward Parapat, dan Kepala BPPRD, Suherman itu, Sekda mengatakan, secara bertahap Pemko Medan akan melakukan pemasangan tapping box (alat perekam data transaksi) di seluruh tempat usaha Wajib Pajak.
Pemasangan tapping box ini, lanjut Sekda, merupakan salah langkah untuk mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan dan diharapkan meminimalisir praktik korupsi serta mewujudkan transparansi pengelolaan PAD.
Sekda menyampaikan, sesungguhnya pajak yang dibayarkan konsumen hotel, restoran, maupun usaha hiburan adalah hak Pemko Medan. Konsumen menitipkan pajak yang diberikannya kepada pelaku usaha. “Pajak yang dibayarkan konsumen itu bukan bagian dari keuntungan usaha dan wajib disetorkan kepada Pemko,” tegas Sekda pada kegiatan yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari itu. ***