#isvan, medan
Pemko Medan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan Perjanjian Kerjasama tentang Penanganan/Penyelesaian Kasus Hukum Perkara Perdata dan Perkara Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemko Medan. Hal ini sebagai wujud pendampingan Kejari Medan kepada Pemko Medan terutama dalam menjaga, menyelamatkan dan mengamankan aset-aset pemerintah daerah.
Perjanjian kerjasama ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi dan Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo SH MH di Balai Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Selasa (14/7/2020). Di samping itu, adapun tujuan kerjasama tersebut untuk menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Pemko Medan sehubungan dan sesuai dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pemko Medan.
Penandatanganan MoU dilakukan secara bersamaan oleh Akhyar dan Kajari. Usai itu, keduanya saling menunjukkan lembar MoU yang telah ditandatangani. Proses penandatanganan turut disaksikan Asisten Administrasi Umum (Asmum) Kota Medan Renward Parapat, Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Benny Iskandar, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Suherman, Plt Kabag Hukum Setdako Medan Laksamana Putra Siregar serta sejumlah Kasi Kejari Medan.
Dengan perjanjian kerjasama tersebut, Akhyar mengucapkan terima kasih kepada Kejari Medan. Sebab, hal ini dapat membantu pemerintah daerah menjaga, mengamankan dan meyelamatkan aset yang dimiliki Pemko Medan. Sebab, bilang Akhyar banyak aset Pemko Medan yang harus diamankan agar tidak beralih kepemilikan.
“Atas nama Pemko Medan kami mengucapkan terima kasih. Penandatanganan MoU hari ini menjadi wujud sinergitas bersama. Hal ini juga sejalan serta turut mendukung concern Pemko Medan yang kini terus mendata seluruh aset yang dimiliki. Semoga sinergitas ini memberikan hasil yang signifikan,” kata Akhyar.
Sementara itu, Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo SH MH mengungkapkan bahwa penandatangan nota kesepahaman yang dilakukan guna menangani jika nantinya ada permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara yang dihadapi Pemko Medan, maka dapat diserahkan ke Kejari Medan sebagai jaksa pengacara negara. ***