#isvan, medan –
Dengan diberlakukanya Keputusan Wali Kota Medan No.550/16.K maka mulai 1 Januari 2025 angkutan perkotaan bus listrik di kota Medan dikenakan tarif reguler sebesar Rp5.000 untuk masyarakat umum.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar saat melakukan jumpa pers di Gedung Intelligent Transport System (ITS) Dishub Medan, Senin (30/12/2024).
“Dengan berlakunya keputusan tersebut, Pemko Medan telah menetapkan tarif angkutan perkotaan sebesar Rp5.000 untuk penumpang umum,”kata Iswar.
Sementara itu bilang Iswar bagi pelajar, mahasiswa, lansia dan disabilitas dikenakan tarif sebesar Rp3.000. Sedangkan untuk balita (di bawah lima tahun) tidak dikenakan tarif atau gratis. “Untuk yang mendapatkan subsidi khusus harus terlebih dahulu melakukan registrasi sebelum melakukan perjalanan,” ujar Iswar.
Selanjutnya Iswar menambahkan terhadap tarif ini berlaku dalam satu system, artinya untuk setiap perjalanan yang memakan waktu kurang dari 75 menit, untuk transaksi keduanya tidak dikenakan tarif angkutan alias gratis.
“Misalnya kita dari Amplas ingin menuju ke Belawan, untuk transaksi pertamanya kita dikenakan tarif Rp5.000 untuk umum, anggap perjalanan kita 45 menit, lalu disitu kita kan turun di lapangan merdeka setelah itu kita naik bus yang menuju ke Belawan itu otomatis tranksaksi keduanya gratis,” jelas Iswar. ***