#isvan, medan –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara dan jajarannya membuka perekrutan 176.561 calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada serentak 2024 untuk bertugas di 25.223 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 33 Kabupaten/Kota se-Sumut.
“Kepada 33 KPU kabupaten/kota di Sumut dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk merekrut KPPS secara profesional,” kata anggota KPU Sumut Robby Effendi Hutagalung di Medan, Rabu (18/9/2024).
Robby juga menenegaskan agar jajarannya, tidak menerima atau merekrut calon KPPS, yang sebelumnya memiliki catatan masalah saat bertugas di Pemilu 2024 lalu.
“Untuk Pilkada 2024 ini, kami diminta untuk tidak memilih KPPS, yang pernah bermasalah di TPS nya. Catatannya ada saat yang bersangkutan menjadi KPPS di Pemilu 2024 dan sebelumnya,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengimbau kepada masyarakat dapat melihat persyaratan untuk mendaftarkan dirinya sebagai petugas KPPS di Pilkada serentak 2024, di Kantor Lurah/Kepala Desa terdekat.
“Juga bisa mencari tahu dan menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdekat,” ucapnya.
Berikut jadwal tahapan rekrutmen KPPS pada Pilkada serentak 2024 17-21 September Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.
Lalu 17-28 September, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
30 September-5 Oktober, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.Kemudian 5-7 Oktober, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS. Lalu 7 November, penetapan dan pelantikan anggota KPPS.
7 November-8 Desember, masa kerja KPPS Setelah dilantik akan dilakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada KPPS yang dinyatakan lulus.
“Adapun gaji KPPS di Pilkada serentak 2024 ini, yaitu Ketua KPPS Rp900.000 dan Anggota KPPS Rp850.000,” beber Robby Hutagalung. ***