#isvan, medan –
Guna mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah di Sumut, KPU Sumut melakukan sosialisasi tahapan pencalonan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati serta Walikota pada pemilihan serentak tahun 2024 di hotel Grand City Hall, Jalan Balai Kota Medan, Jum’at (23/08/2024).
Anggota KPU Sumut Divisi Teknis, Raja Ahab Damanik menyampaikan, sosialisasi berbagai tahapan dan alur terus dilakukan, serta mengajak awak media membantu penyampaian kepada masyarakat.
Menurut Raja, 13 Sd 14 September, KPU Sumut akan mengumumkan prasyaratan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. 15 Sd 21 September melakukan klarifikasi persyaratan paslon dan 22 September mengumumkan nama Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Baru pada 23 September, KPU melakukan pengundian nomor pasangan calon dan 25 September 2024, calon Gubernur dan Wakil nya sudah bisa melakukan kampanye selama 60 hari,” terangnya.
Sedangkan pada 27 sd 29 Agustus 2024 jadwal pemeriksaan kesehatan serta verifikasi dokumen kesehatan.
“Pemeriksaan kesehatan dilakukan di RS Adam Malik Medan sebagai RS yang telah dihunjuk dan sudah ditentukan sebelumnya,” imbuhnya.
Ditambahkan Raja, untuk jadwal pemeriksaan di RS pada tanggal 27 dan 28 Agustus dimulai pukul 8.00 Wib sd pukul 16.00 Wib. Sedangkan pada tanggal 29 dimulai pukul 8.00 Wib sd pukul 23.59 Wib.
Hadir pada kegiatan sosialisasi itu, selain Raja Ahab juga Devisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung, Kabag Parhumas Nina Purnama Pasaribu, Kadiv Data dan Informasi, Frendianus Joni Rahmad Zebua, Kadiv Perencanaan dan Logistik Kotaris Banurea dan Kasubbag Ririn. ***