#isvan, medan
Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM menerima Kunjungan Kerja (kunker) BPJS Kesehatan Kota Medan bersama Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Balai Kota Medan, Selasa (22/12/2020). Kunker yang dilakukan, terkait monitoring dan evaluasi pembayaran iuran pekerja penerima upah (PPU) pemerintah daerah dan aparat desa.
Hadir dalam kunker tersebut Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr Drs Horas Maurits Panjaitan MEc Dec, Kepala Seksi Wilayah IV Direktorat Pelaksanan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wasja SSos MEc Dev, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Medan Drs Sari Quratul Ainy AAK beserta sejumlah jajaran.
Dikatakan Sekda, Pemko Medan siap dengan perubahan kebijakan dari pemerintah soal kenaikan tarif BPJS. Selama ini, skema pembayaran iuran BPJS sebesar 5% dengan perincian 3% dibayarkan pemberi kerja dan 2% dibayarkan peserta PPU. Akan tetapi menyusul terbitnya Perpres No.75/2019 tersebut, jelasnya, terjadi perubahan, dimana skema pembayaran menjadi 4% yang harus dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta PPU.
Meski terjadi kenaikan lanjut Sekda lagi, tidak ada masalah. Sebab, sebesar-besarnya iuran BPJS yang wajib dibayarkan si penerima kerja dalam hal ini apratur sipil negara (ASN) maupun pekerja harian lepas (PHL) hanya Rp.120.000. Sedangkan untuk penerima bantuan iuran (PBI), juga terjadi perubahan dari yang sebelum Rp.23.500 menjadi Rp.25.500.
“Kenaikan iuran BPJS ini sudah kita antisipasi dengan menampungnya di APBD. Dengan demikian , alhamdulillah, tidak ada tunggakan Permko Medan dalam pembayaran iuran BPJS. Sekali lagi tidak ada masalah,” tegasnya.
Kepala BPJS Cabang Kota Medan Drs Sari Quratul Ainy AAK mengungkapkan, selama ini komitmen Pemko Medan dalam pembayaran iuran BPJS sudah sangat baik sekali, sehingga BPJS sangat mengapresiasinya. “Walaupun di tengah pandemi Covid-19, komitmen Pemko Medan membayar iuran BPJS sangat baik. Kami mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasinya,” ungkap Sari. ***