#jack, medan –
Proyek Multi Years Contract (MYC) senilai Rp 2,7 triliun kembali disoal. Teranyar, ditemukan kembali dugaan korupsi yang menyeret nama-nama pejabat di lingkungan Pemprov Sumatera Utara.
Dugaan ini dilatar belakangi atas temuan terbaru, baik oleh lembaga pemerintah maupun masyarakat, sesuai laporan dan fakta di lapangan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara, Muhri Fauzi Hafiz, menyebut sejumlah pejabat yang disinyalir terlibat dalam proyek ini akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.
“Ada dua hal yang harus dicermati atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pemprovsu untuk proyek tersebut. Pertama, pengadaan proyek tersebut tidak memenuhi kaidah tertib azas umum pemerintahan yang bersih. Kedua, pendanaan proyek yang bersifat multiyears yang disinyalir melalui proses pembahasan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku. Sehingga saya menduga ada keterlibatan oknum pejabat terkait atas penyalahgunaan kewenangan. Saat ini saya masih menyusun berkas-berkas laporan yang selanjutnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Muhri Fauzi Hafiz
Menurut catatan wartawan, Jumat (2/3/2025), sesuai kontrak proyek yang berjudul Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara dengan kontrak Nomor 602/DBMBK-PEMB/KPA/1665/2022, tanggal 10 Juni 2022.
Bahwa, jika pembahasan persetujuan dilakukan Gubernur bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2019-2024, maka, saat itu pejabat Sekda yang bertugas adalah Arif Tri Nugroho, Kepala Dinas BMBK Bambang Pardede, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Mulyono yang juga pada tahun 2024 menjabat sebagai Kadis PUPR. ***