#isvan, medan –
Dinas Sosial Kota Medan kembali melakukan penjangkauan ke panti asuhan yang berada di Jalan Rinte Raya No. 61 Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan yang diduga melakukan eksploitasi anak dengan cara meminta bantuan melalui live media sosial.
Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin, S.Sos., SE., M.M. menjelaskan sebelumnya, Pihaknya juga telah melakukan penjangkauan di Panti Asuhan Tunas Kasih Olayama Raya di Kecamatan Medan Perjuangan
“Kami langsung bergerak setelah mendapat pengaduan masyarakat, tentunya berkolaborasi dengan aparat kepolisian, dan dari pemeriksaan sementara, Panti asuhan ini tidak terdaftar dan tidak memiliki Izin Operasional sebagai Panti Asuhan/LKSA dari Dinas Sosial Kota Medan,“ jelasnya, Kamis (21/9/2023) malam.
Kadis menjelaskan, total 40 orang anak diamankan dari dua panti asuhan tersebut dan selanjutnya ditempatkan sementara di Sentra Bahagia milik Kementerian Sosial RI di Jalan Williem Iskandar, No. 377 Kel. Sidorejo Hilir Kec. Medan Tembung. “Di panti asuhan pertama kita amankan 25 orang dan di panti asuhan kedua sebanyak 15 anak,” jelasnya
Selanjutnya Dinas sosial juga akan membentuk tim khusus untuk memonitoring keberadaan panti-panti asuhan yang juga diduga melakukan eksploitasi anak. “Ini merujuk kepada surat edaran dari Menteri Sosial RI yang melarang adanya eksploitasi terhadap anak, lanjut usia dan penyandang disabilitas,” ungkapnya. ***