#isvan, medan
Kota Medan ditetapkan berstatus siaga darurat virus corona (Covid-19). Status ini ditetapkan guna menyikapi merebaknya virus yang menjangkit sistem pernafasan manusia tersebut di beberapa wilayah di Indonesia. Selain itu juga, sebagai bentuk tindak lanjut atas instruksi Presiden RI Joko Widodo yang meminta setiap pemerintah daerah/kota untuk segera menetapkan status daerahnya masing-masing.
Penetapan status ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi ketika memimpin Rapat Koordinasi Dalam Rangka Upaya Pencegahan Dini Dan Penularan Serta Minimalisir Penyebaran Covid-19 Di Kota Medan di Ruang Rapat III, Balai Kota Medan, Senin (16/3/2020). Adapun penetapan status siaga darurat didapat berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan Akhyar bersama seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan, unsur Forkopimda diantaranya Kejari Medan, Kodim 0201/BS, Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan, DPRD Medan, Lanud Soewondo, Kodam I/BB dan Yon Arhanud.
Selain itu, juga mengundang Bank Indonesia (BI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Asosiasi Penguusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Rumah Sakit Putri Hijau, para akademisi dan parktisi, seluruh kepala rumah sakit dan puskesmas serta camat se-Kota Medan. “Tujuannya, guna menyerap masukan serta menyamakan visi, misi dan persepsi seluruh lintas sektoral dalam upaya bersama menyikapi dan menangani serta meminimalisir penyebaran dan penularan virus corona di Kota Medan,” kata Akhyar didampingi Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM.
Dari hasil rapat tersebut, selain penetapan status siaga Kota Medan, ada beberapa poin yang diputuskan untuk kemudian dilakukan secepatnya. Salah satunya yaitu pembentukan Gugus Tugas sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Virus Corona yang akan terbentuk dalam waktu 2 hari kedepan.
Selanjutnya, kepada seluruh rumah sakit dan puskesmas di Kota Medan, Akhyar menginstruksikan dan menekankan untuk selalu siap melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan atau ready on call. “Dari saran yang kita terima, kita instruksikan Dinas Kesehatan untuk segera melakukan penyemprotan desinfektan di kantor-kantor khususnya di lingkungan Pemko Medan,” ungkapnya.
Kepada seluruh camat dan lurah, Akhyar minta untuk melakukan patroli, pemantauan dan monitoring warga di wilayah masing-masing. Di samping itu, jelasnya lakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara massif dengan berbagai cara dan metode agar masyarakat dapat mengetahui informasi terkait virus corona dengan jelas dan tepat, sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Terkait surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) Nomor 19/2020 yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah, Akhyar mengaku belum menetapkan hal tersebut di lingkungan Pemko Medan..
Namun, Akhyar mengaku, sampai hari ini ada 3 warga yang masuk dalam kategori pasien dalam pengawasan (PDP) di RSUP H Adam Malik. Dari informasi yang diterima, bilang Akhyar hasil kesehatan ketiga warga tersebut baru akan keluar besok, Selasa (17/3/2020). “Jika hasil menunjukkan ketiga warga positif terjangkit, tidak menutup kemungkinan seluruh ASN dan para siswa akan diliburkan sementara,” kata Akhyar. ***