#jack, langkat
Tidak mendasar tudingan isu praktek Pungli (Pungutan Liar) untuk menduduki jabatan Kepala Puskesmas (Kapus) di jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat.
“Isu itu tidak benar, itu fitnah. Dinas Kesehatan tidak ada meminta upeti untuk jadi Kapus,” tandas Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kesehatan Langkat, dr Juliana, Rabu (18/5/2022) di Kantor Dinas Kesehatan, Stabat.
Ia pun menegaskan bahwa Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH tidak pernah sekalipun menginstruksikan untuk melakukan Pungli. Begitu pun dirinya, juga tidak ada melakukan Pungli kepada pihak manapun yang ingin menduduki jabatan Kapus.
Selanjutnya dr Juliana menerangkan tidak semua Aparatur Sipil Negeri (ASN) dapat menjabat Kapus. Sebab memiliki sejumlah kriteria syarat, diantaranya.
Wajib sarjana kesehatan. Baik itu dokter umum, sarjana keperawatan ataupun sarjana kesehatan masyarakat. Juga harus golongan III/C keatas. “Selain itu, ASN tersebut harus memiliki pengalaman dan kemampuan untuk memanajemen Puskesmas. Intinya harus mampu memimpin, sebab banyak staf yang masing-masing memiliki kemampuan dan skill,” ungkapnya.
Hal tersebut, menurutnya diketahui setelah melakukan evaluasi kinerja. Jadi pihaknya selalu melakukan evaluasi sebelum mengangkat Kapus. Tujuannya agar Puskesmas dapat beroperasi sebagaimana mestinya dalam pelayanan kesehatan untuk masyarakat.
Ia pun menginginkan Kapus memiliki sikap loyalitas kepada pimpinan. Agar struktur jabatan di dalam dinas berjalan baik. “Semuanya bisa mengajukan pencalonan untuk menjadi Kapus. Tapi tidak serta merta setiap ASN yang memiliki sarjana kesehatan langsung bisa diangkat menjadi Kapus. Karena harus mengikuti regulasi dan syarat lainnya berlaku sesuai aturannya,” tandasnya.
Sembari menyampaikan saat ini terdapat 31 Puskesmas di Kabupaten Langkat. Kedepan akan menjadi 32, bertambah satu setelah selesainya penyiapan regulasi pemberkasan. ***