#hendrik-rompas, belawan
Walikota Medan yang baru terpilihdan Wakilnya harus mengerahkan Sat Pol PP untuk segera membuka Jalan setapak atau teotor yang diperuntukkan Masyarakat Belawan untuk berjalan kaki ditutup pemilik SPBU Singapore yang terletak di Jalan Raya Pelabuhan Belawan tepatnya didepan kantor PT Pelindo 1 Medan di Belawan.
Hal tersebut di sampaikan masyarakat Belawan seperti Rudi Hartono,H.Budi Ginting,H Sarmin dan H.Umar, mereka merasa heran karena Jalan setapak/ trotor yang dibangun pemerintah untuk para pejalan kaki di tutup untuk kepentingan usaha SPBU.
Kami menduga penutupan Jalan setapak oleh SPBU Singapore tersebut di tampa ada ijin dari Pemko Medan dan kami menduga penututupan Jalan yang biasanya di lalui pejalan kaki tersebut ijinnya hanya cakap cakap saja oleh pengusaha SPBU Singapore dengan pihak Kecamatan Medan Belawan.
Akibat dari penutupan Jalan setepak arau trotor tersebut sudah banyak yang korban saat pejalan kaki tersebut berjalan di Jalan besar atau di atas Jalan yang seriap saat ramai di lalui kendaraan mobil dan betor(Becak Bermotor.)
Harapan kami sebagai masyarakat Kecaman Medan Belawan Kota Medan meminta segera Walikota Medan dan wakilnya agar segera membuka jalan tersebut karena jalan yang di bangun Pemko Medan itu untuk kepentingan madyarakat banyak dan bukan di peruntukkan untuk kepentingan pribadi, seperti pengusaha SPBU Singapore.
Jangan hanya untuk kepentingan pribadi pengusaha SPBU Singapore masyarakat banyak yang terabaikan dan menjadi korban. Hal ini di katakan H. Umar yang setiap paginya selalu berjalan kaki melintasi Jalan setapak tersebut.
Pengamatan wartawan di Jecamatan Medan Belawan,Babyaknya jalan setapak/ trotor jalan yang di tutup di pergunakan untuk berjualan di sepanjang Jalan Sumatera, Jalan Veteran maupun di Jalan Stasiun.Harapan masyarakat Belawan tersebut sudah sepantasnya Walikota Kota Medan dan petugas terkait untuk melakukan penertipan sesuai peraturan yang ada.
Seperti Perda Kota Medan Medan No.2 tahun 2015 rencanaan Detail Tata Ruang dan Peraturan Zona Kota Medan tahun 2015-2035.Pada Pasal 12 di sebutkan Pemko Meda melarang mendirikan bangunan atas trotoar dan larangan ini ada Konseksiannya sangsinya bukan hanya itu.Perwal No.9 tahun 2009 juga menegaskan larangan penutupan drenace, jika memang pengusaha tersebut menutup akses pejalan kaki jelasnya sudah menantang Walikota dan Wakilnya, Jelas H.Sarmin. ***
Foto SPBU dan trotoar yang ditutup SPBU Singapore. (*)