#jack, medan –
delapan tahun menggarap (menguasai) lokasi resapan air Perumda Tirtanadi di Sibolangit dan menimbulkan Kerugian Negara yang mengakibatkan debit air di Sibolangit berkurang, akhirnya Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi mengadu ke Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu).
Hal ini terungkap ketika pengacara Muhammad Sa’i Rangkuti SH MH melakukan konfrensi pers dihadapan wartawan setelah menerima kuasa dari Perumda Tirtanadi, Senin (21/10/2024) sore.
Laporan yang diterima Poldasu dengan Nomor STLP/B/1479/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 19 Oktober 2024.
“Kita akan tegak lurus tanpa adanya kompromi dan laporan ini akan terus kita tindak lanjuti,”tegas Muhammad Sa’i Rangkuti.
Lebih lanjut Muhammad Sa’i mengatakan disamping kerugian negara tersebut area lokasi resapan air yang dirambah merupakan hajat hidup orang banyak yang harus dipertahankan untuk ketersediaan air.
Dikatakan Muhammad Sa’i bahwa dia (Mhd Sa’i-red) sudah memiliki bahan maupun data secara administrasi serta saksi di lapangan yang menguatkan dugaan pencaplokan area lokasi yang menjadi resapan air tersebut, ketika dipertanyakan berapa jumlah ukuran area yang “dikuasai” penggarap tersebut Mhd Sa’i mengatakan sekitar 80,1 Hektar.
“Jelas sekali dari data yang ada para terlapor inisial EJG dan R alias G melanggar tindak pidana penyerobotan tanah Undang – Undang (UU) No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 385 dan 263 juncto 266 yang terjadi di Jl Rumah Sumbul Sibolangit Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara,”kata Muhammad Sa’i Rangkuti.
Untuk itu lanjut Muhammad Sa’i fakta di lapangan sudah jelas dan terbukti adanya pihak – pihak lain yang secara paksa bertentangan dengan hukum menguasai area resapan air yang jika dibiarkan maka akan dikhawatirkan dikemudian hari masyarakat Kota Medan tidak memperoleh air.
Diuraikan Muhammad Sa’i Rangkuti bahwa sejak tanggal 31 Mei 2017 pihak Perumda Tirtanadi ketika melakukan pengecekan lahan hutan milik Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) yang berada di Desa Rumah Sumbul Kecamatan Sibolangit yang selama ini merupakan area resapan air dibawah pengolah Tirtanadi sejak zaman kolonial Belanda berdasarkan Surat Keterangan No 5932/03/3033/97 tertanggal 3 Mei 1997 ternyata di atas area lahan resapan air tersebut didapati telah terbit Surat Keterangan Kecamatan Sibolangit yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Layang sementara sesuai Surat Pertanahan Nasional atau Badan Kordinasi Penanaman Modal tertanggal 24 Januari 2023 bahwa Perumda Tirtanadi mendapat persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha.
Dijelaskan Muhammad Sa’i bahwa akibat dari perbuatan terlapor tersebut sumber air yang merupakan hajat hidup orang banyak menjadi berkurang. Menurut Muhammad Sa’i bahwa pihak Tirtanadi sudah berulang kali melakukan upaya mediasi kepada terlapor hal ini dibuktikan dengan puluhan lembar berita acara rapat kedua belah pihak, namun tidak didapati titik temu sehingga akan ditempuh melalui jalur hukum. ***