#sakina, Medan.
Muhri Fauzi Hafiz, wakil ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (PSI Sumut), mengakui bahwa dirinya mengetahui kalau kelompok tani Arih Ersada Aron Bolon (Poktan AEAB) desa Durin Tonggal Deli Serdang, sudah ada sejak 20 tahun lalu.
“Secara pribadi, Saya mengikuti perjuangan Bapak/Ibu pada Poktan AEAB desa Durin Tonggal ini sejak tahun 2018 lalu, namun, dari seluruh dokumen, arsip dan rekam jejak yang ada, Saya mengakui Poktan AEAB ini dengan orang-orang yang sama, sudah ada sejak 20 tahun lalu. Termasuk dalam mencari rezeki, dengan menggarap lahan yang mereka kuasai secara fisik, bahkan Saya udah berulangkali sampai ke lokasi lahan mereka untuk melihat usaha berladang yang dilakukan, juga melakukan pertemuan dengan ratusan anggota Poktan,” kata Muhri Fauzi Hafiz, kepada wartawan Selasa, 22/2/2022 di Medan.
Muhri Fauzi Hafiz menyampaikan bahwa dirinya telah terlibat langsung dalam konflik penguasaan lahan Poktan AEAB desa Durin Tonggal ini sejak menjabat sebagai wakil ketua komisi A DPRD Sumut tahun 2018 lalu.
“Saat menjadi wakil ketua komisi A DPRD Sumut tahun 2018 lalu, Saya mendampingi Poktan ini, karena Saya menilai mereka benar atas perjuangannya, Saya juga melihat dokumen yang dimiliki Poktan AEAB ini cukup lengkap, bahkan sudah memiliki akte notaris dan nomor wajib pajak yang mereka gunakan untuk melakukan jual beli bibit, pupuk dan bahan lainnya untuk kebutuhan lahan pertanian di atas tanah yang mereka kuasai sejak dulu, artinya, apa yang dilakukan Bapak/Ibu pengurus dan anggota Poktan AEAB Desa Durin Tonggal, merupakan suatu hal yang harus dibantu, karena mereka memanfaatkan lahan yang sudah dikuasainya sejak 20 tahun lalu, dengan baik,” ujar Muhri Fauzi Hafiz.
Di tempat yang sama, sebagai pengurus Poktan AEAB desa Durin Tonggal Deli Serdang, Rembah br Keliat didampingi Bang Aji dan anggota lainnya, mengatakan bahwa perjuangan Poktan AEAB mereka sudah cukup lama.
Menurut catatan Rembah br Keliat, pada tanggal 11 Agustus 1999, kelompok mereka waktu itu belum bernama Arih Ersada Aron Bolon, namun, mereka semua sudah ada di atas lahan yang mereka gunakan untuk berladang tersebut. Menurut Rembah br Keliat, pada tahun 1999 lalu, mereka ikut Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Deli Serdang, Kanwil BPN Deli Serdang dan BPN Sumut, Perwakilan PTPN II, Sekwilda, Camat Pancur Batu, Kades Durin Tonggal, bersama perwakilan masyarakat. Kemudian pada tanggal 12 Agustus, tahun 2000, mereka juga ikut Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi A DPRD Sumut. Perihal persoalan lahan yang mereka kuasai, “kalau soal rapat-rapat dengan DPRD ini Bang, baik mau di Deli Serdang atau di Medan kami selalu ikut, seingat ku, tahun 2008 pun kami rapat kembali dengan DPRD Sumut waktu itu, ada komisi A DPRD Sumut, ada BPN, ada Pemerintah,” ujar kak Rembah br Keliat.
Menurut Rembah br Keliat, akte notaris kelompok tani AEAB Desa Durin Tonggal secara resmi mereka dapatkan pada tanggal, 18 Oktober 2012, yang diakuinya, bahwa dengan akte notaris itu, bermanfaat untuk setiap urusan kelompok yang berkaitan dengan lembaga resmi baik formal/non formal.
Rembah br Keliat, perempuan yang mengaku dirinya merupakan penduduk asli Desa Durin Tonggal tersebut, juga mengatakan bahwa, sejak tahun 2014 sampai tahun 2019, kelompok tani AEAB Desa Durin Tonggal ini tidak pernah berhenti untuk memperjuangkan hak mereka demi masa depan keluarga agar tetap bertani.
“Kami masih terus berjuang, mohon bantuannya agar persoalan hukum yang sedang kami hadapi akibat perbuatan oknum mafia tanah yang merusak dan merebut lahan kami bisa selesai secara adil, bukan secara kejam yang kami orang kecil ini akan menjadi korbannya,” harap kak Rembah dan kawan-kawannya mengakhiri. (*)