#jaka, asahan
Satreskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan mengamankan seorang pria pengedar narkotika jenis sabu di Dsn IA Desa Silomlom Kec. Simpang Empat Kab. Asahan pada Rabu 16 Maret 2022 pukul 16.00 wib.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan pelaku berinisial Z alias Jai (50) warga Dsn I Desa Silomlom Kec. Simpang Empat Kab. Asahan diamankan berdasarkan surat Dumas dari masyarakat bahwa di Desa Silomlom Kec. Simpang Empat Kab. Asahan sering terjadi transaksi Narkoba. “Dari Dumas yang diterima, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pada saat itu juga salah satu terduga sebagai pengedar Narkoba di Desa Silomlom termonitor petugas sedang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio BK 4236 ST. Selanjutnya terduga pelaku yang diketahui berinisial Jai itu langsung diamankan petugas,” kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Sabtu (19/3/2022).
Ketika dilakukan penggeledahan, Kapolres menyebutkan petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika diduga sabu seberat 1,01 Gram, bersama Potongan plastik Hitam dan Potongan Tisu yang sempat dijatuhkannya dari tangan kiri pelaku. “Setelah diinterogasi, terduga pelaku Jai mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya untuk diedarkan, yang dibeli dari seorang bandar di daerah Pulo Simardan Kota Tanjung Balai,” ucapnya.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti serta sepeda motor jenis Yamaha Mio BK 4236 ST diamankan petugas ke kantor Polsek Simpang Empat Polres Asahan. “Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap sang bandar,”pungkasnya. ***