#rompas, belawan –
Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkapan satu orang pengedar dan tiga pengguna sabu sabu di Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Fahrul (25) sebagai pengedar sabu sabu serta Saipul (36), Badrul (24), dan Rozi (19) sebagai pengguna yang selama sudah meresahkan warga setempat.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH. SIK. MKP. Saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (05/02/2024) membenarkan terkait penangkapan tersebut.
Menurut Kapolres penangkapan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat setempat terkait adanya peredaran narkoba di sekitar Jalan Ileng. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolres memerintahkan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk melakukan penyelidikan yang kemudian dilanjutkan dengan operasi penggerebekan.Kata Kapolres.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap Fahrul, seorang pengedar yang diduga menjadi sumber peredaran narkoba di wilayah tersebut. Selain itu, tiga orang pengguna narkoba, Saipul, Badrul, dan Rozi, juga berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Berbagai barang bukti berhasil diamankan dari tangan para tersangka, di antaranya adalah satu bungkus besar dan dua plastik klip yang berisi sabu, tiga bungkus plastik klip kosong, dua buah pipet yang ujungnya runcing, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merek Itel warna biru, serta uang tunai sebesar Rp. 265.000,- hasil penjualan narkoba.
Saat ini, seluruh tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.Kata Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap SH.
Kapolres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pelabuhan Belawan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkotika. ***