#hendrik-rompas, belawan
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/305/VII/2020/SU/SPKT PEL-BLWN Tanggal 13 Juli 2020 Pelapor Rosidawati. Petugas Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menindak lanjuti laporan tersebut menangkap Riamor Perangin Angin karena telah memperdagangkan anak dibawah umur.
Guna kepentingan penyidikan,tersangka yang memperdagangkan anak dibawah umur dijadikan penghibur hidung belang ini langsung dibawa ke Mako Polres Pelabuhan di Jalan Raya Belawan.
Tersangka,Riamor Perangin Angin (45) warga Desa Tanjung Selamat Pasar ll Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang ini tak berkutik saat ditangkap petugas pada Minggu(02/08/2020) ditempat usahanya.
Hasil pemeriksaan sementara di Mako Polres Pelabuhan Belawan,tersangka mengakui atas perbuatannya memperdagangkan anak anak dibawah umur ditempat usahanya yang jumlahnya sudah puluhan anak anak dijadikan pemuas nafsu bagi pria hidung belang yang mengunjungi tempat usahanya Kusuk Tradisional, Mawar di Jalan Haji Anif Desa Sempali Kecamatan Percut Sei Tuan.
Barang bukti yang disita dari tersangka
- Satu buah spanduk iklan tempat kusuk lulur bertuliskan Mawar,2. Satu buah spanduk iklan tempat kusuk lulur bertuliskan Amoure,3. 10 Sachet kondom merk Sutra,4. 2 buah celana dalam wanita,5. 2 Buah Bra/BH,6. 2 Set pakaian rok mini,7. 4 Buah buku daftar tamu,8. 1 Btl lotion merk Marine,9. Tablet obat2 khusus wanita,10. Tissu kertas,11. Lipstik dan kutek,12. Sperei tempat tidur dan bantal dari dalam kamar yang dijadikan tempat praktek.
Menurut keterangan orang tua korban saat membuat pengaduan bahwa anaknya A (15), Sabtu (11/7/2020) sekira Pukul 14.30 Wib telah terjadi Tindak Pidana melakukan Exploitasi terhadap anak, dimana Korban yang merupakan anak Pelapor dipekerjakan oleh tersangka sebagai pekerja seks dengan modus sebagi tukang kusuk lulur di tempat kusuk lulur “Mawar” milik tersangka di Jalan Haji Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.
Masih kwterangan orang tua korban diketahuinya pergi dari rumah dengan tujuan ke Medan untuk menjaga neneknya yang sakit. Namun diketahui bahwa anaknya telah dibawa seorang laki laki dipekerjakan ditempat kusuk lulur milik Tersangka.
Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan membuat pengaduan di SPKT Polres Pelabuhan Belawan dan meminta agar Tersangka dihukum sesuai hukum yg berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan Laporan Pelapor di Polres Pelabuhan Belawan, Kasat Reskrim Akp I kadek HC. S.IK., SH., memerintahkan anggotanya utk melakukan penyelidikan dan penyidikan dan dilakukan penggeledahan di tempat kusuk lulur tersangka dan penangkapan tersangka Selanjutnya Tersangka di boyong ke Mako utk proses lanjut.
Terhadap Tersangka dipersangkakan Pasal 76 Jo Psl 88 UURI NO. 17 Thn 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara. Tersangka kini mendekam di Rutan Polres Pelabuhan Belawan dan Masih dilakukan pengembangan terhadap kasus ini dan tidak menutup kemungkinanan masih adanya Korban korban anak yang lain. ***
Foto tersangka dijepit petugas saat baru ditangkap. (*)