#rompas, belawan –
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Terjun.
Pelaku Edi (43), ditangkap atas laporan pencurian satu unit sepeda motor listrik dan dua unit ponsel milik korban Ghina warga Marelan yang terjadi sehari sebelumnya, Rabu (08/05/2024).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal, menjelaskan bahwa setelah pihakmya menerima laporan dari korban, segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Dengan menggunakan bukti rekaman CCTV, tim penyidik melakukan identifikasi terhadap pelaku.
Kemudian, setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka Edi, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya di kawasan Kelurahan Terjun.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Edi mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban yang sedang diparkir di teras rumah, serta dua unit ponsel dari dalam rumah korban saat korban sedang berada di dalam kamar,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara dan barang bukti sepeda motor dan hape berhasil disita.
Kapolres Pelabuhan Belawan juga menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. ***