#jaka, asahan
Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto didampingi Kasat Reskrim AKP. M. Ramadani dan Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar memaparkan motif pembunuhan wanita di bungkus selimut yang ditemukan warga di pinggir jurang Jalan Lintas Siguragura, Kecamatan Aek Songsongan, Asahan, Sumatera Utara dalam press release di Mapolres Asahan, Jumat (23/12/2021) sekira pukul 15.00 Wib.
Menurut keterangan Nugroho, peristiwa tersebut berawal saat pelaku Juliadi Lubis alias Ucok Safari (51) warga Jalan Manaf Lubis Gang Amal Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu melihat korban, Winda Wulandari (29), warga Jalan Batu Sangkar, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu sedang menerima telepon dari seseorang, karena cemburu, pelaku memukul wajah korban dan mengurung korban di dalam kamar. “pelaku merasa cemburu dan curiga saat korban menerima telepon dari seseorang, saat pelaku menanyakan siapa yang meneleponnya, korban menjawab yang menelponnya adalah mantan isteri pelaku, hingga pelaku emosi dan memukul korban serta mengurung korban di dalam kamar. Saat pelaku masuk, pelaku melihat korban dalam keadaan tergantung di tiang besi kamar, kemudian pelaku menurunkan korban dan menyeret tubuh korban dengan posisi telentang dan korban sempat mencoba memberi nafas buatan namun nyawa korban sudah tidak ada, sehingga pelaku panik dan menghubungi temannya berinisial F (DPO) dan meminta tolong agar F datang kerumah pelaku, saat tiba di rumah, pelaku menyebutkan bahwa korban telah meninggal dunia, mendengar pengakuan pelaku, F mengajak pelaku agar membuang jenazah korban ke daerah Siguragura menggunakan mobil Honda warna merah,” jelas Nugrogo.
Nugroho menambahkan, jenazah korban akhirnya ditemukan warga dalam terbalut selimut pada hari Selasa (20/4/2021) sekira pukul 7.30 Wib di Dusun I Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan, Asahan, Sumatera Utara. Setelah mengevakuasi korban akhirnya petugas Jatanras Satreskrim Polres Asahan mendapatkan identitas korban dan pelaku, Kurang dari dua hari personil Unit Jatanras berhasil meringkus pelaku di kota Medan. “Saat akan diringkus, pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di kedua betisnya, kemudian pelaku di berikan perawatan medis di RSU HAMS Kisaran lalu di boyong ke Mapolres Asahan” jelas Nugroho.
“sembari menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338, Subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, Pasal 340 KUHPidana dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tutup Nugroho. ***