#sakina, Medan.
Ahmad Pauzi Pohan, ketua perkumpulan masyarakat demokrasi 14 Sumatera Utara (PD14 Sumut), meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, untuk selalu perhatian dan mengingatkan seluruh jajaran kementerian dalam negeri supaya tetap konsisten atas implementasi semua aturan yang telah ditetapkan dan disosialisasikan kepada masyarakat, baik kepada orang per-orang, pimpinan dan anggota DPRD, maupun Bupati/Walikota dan Gubernur, yang berhubungan dengan kebijakan pembangunan di daerah kabupaten/kota dan provinsi.
Harapan terbuka yang disampaikan PD14 Sumut melalui Ahmad Pauzi Pohan tersebut, didasarkan atas polemik yang berkembang saat ini di Sumatera Utara terkait proyek Multiyears (MYC) jalan dan jembatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggunakan APBD Sumut tahun 2022, APBD tahun 2023 dan APBD tahun 2024, dengan total anggaran sebesar 2, 7 triliun rupiah.
“Karena Gubernur Edy Rahmayadi akan berakhir pada tahun 2023 yang akan datang, maka, proyek MYC tersebut tidak boleh menggunakan APBD melebihi periodesasi jabatan yang dimilikinya, larangan ini tercantum didalam Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Bahkan amanat Permendagri 77/2020 ini terkait proyek Multiyears dengan sumber dana APBD, ternyata diharuskan dibuat peraturan daerah terlebih dahulu,” ujar Ahmad Pauzi Pohan, kepada wartawan di Medan Kamis 9/6/2022.
Menurut Ahmad Pauzi Pohan, dirinya memahami Permendagri tersebut dibuat dan disahkan untuk dilaksanakan oleh semua unsur pemerintahan daerah baik DPRD maupun pemerintah provinsi itu sendiri agar penggunaan APBD tepat sasaran dan tidak dikorupsi.
“Maka sangat wajar, bersama PD14 Sumut, sebagai satu organisasi masyarakat yang sudah diakui oleh undang-undang dan berdomisili di daerah provinsi Sumatera Utara, Kami meminta kepada Mendagri Tito Karnavian, untuk konsisten dalam menegakkan Permendagri yang sudah ditetapkan dan diketahui masyarakat, sehingga didapatkan kepastian hukum yang benar dalam menggunakan APBD, tidak terjadi polemik atau pelanggaran hukum yang bisa mengakibatkan pejabat dan pimpinan DPRD bisa ditangkap KPK atau Aparat Penegak Hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan,” kata Ahmad Pauzi Pohan menambahkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa tahun 2022 ini, pemerintah provinsi Sumatera Utara akan memulai proyek MYC pembangunan jalan dan jembatan program strategis daerah bersumber dari APBD Sumut 2022/2023 dan 2024 dengan total anggaran sebesar Rp 2, 7 triliun, yang dijelaskan secara detail melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/935/KPTS/2021 tentang Penetapan Pekerjaan Rancang dan Bangunan (Design And Build) Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Di Sumatera Utara Untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara tanggal 31 Desember 2021, ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Program ini mendapatkan banyak respon dari berbagai elemen masyarakat terkait, baik yang pro atau kontra. Salah satunya saat ini sedang berjalan proses gugatan PTUN yang dilakukan oleh Nezar Djoeli dan Delia Ulpa sebagai masyarakat Sumatera Utara yang memberikan kuasa kepada LBH Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (PSI Sumut) dengan nomor gugatan 45/G/2022/PTUN MDN. (*)