#jaka, asahan
Seorang pria berinisial KS (53) warga Dsn III Gunung Berkat Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan Berhasil diringkus Satreskrim Polres Asahan.
KS merupakan Seorang petani yang diamankan atas kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti berupa 1 klip plastik berisi di duga sabu seberat bruto 0,84 gram, 1 unit handphone Nokia berwarna hitam, bersama 1 buah bong.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K, M.H, saat dikonfirmasi inimedanbung.com, Selasa, (05/7/2022) menjelaskan, pelaku diamankan pada hari Rabu 29 Juni 2022 pukul 22.30 wib atas adanya informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi jual/beli narkotika jenis sabu dirumahnya.
Atas dasar informasi tersebut, Kapolres mengatakan personel yang dipimpin Kanit Idik II Satrekrim Polres Asahan Ipda Wanter Simanungkalit melakukan penyelidikan. “Setibanya di lokasi penyelidikan, personel langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di rumahnya. Kemudian personel juga melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku yang didampingi oleh Kadus Dsn III Gunung Berkat dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu disimpan di bawah perlak yang dibalut dengan tisu berwarna putih,”ungkap Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan, saat pelaku diinterogasi, bahwa dirinya mendapat narkotika jenis sabu yang diperoleh dari seseorang laki-laki dewasa berinisial M. “Pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kapolres Asahan. ***