#jack, medan
Para korban bulan-bulanan mutasi “Kejar Tayang” ala Pemerintah Provinsi Sumatera Utara merasa kebingungan untuk mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
SKP merupakan rencana dan target kinerja yang dibuat oleh pegawai kemudian harus dicapai dalam kurun waktu tertentu. Target tersebut telah ditentukan, diketahui, serta disetujui oleh pimpinan pegawai yang bersangkutan berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Selain ini yang lebih membingungkan lagi saat ini mereka disuguhi formulir isian. Pada point formulir yang diisi secara online tersebut ada pertanyaan yang menggelikan muncul yaitu tentang apa alasan mereka dimutasi.
Sampai saat ini para pejabat struktural maupun fungsional eselon III dan IV yang terkena mutasi tak mampu menjawab pertanyaan itu dikarenakan mereka tidak pernah mengusulkan perpindahan apalagi SK pindah juga tak diberikan yang ada pada mereka hanya SK penyesuaian tunjangan jabatan.
Persoalan mutasi nyang disebut anggota Dewan bagaikan kejar tayang ini sudah bagaikan benang kusut tetapi ironisnya Baperjakat nya yang dikepalai oleh seorang yang memiliki gelar Insinyur dan tidak memiliki latar belakang administrasi pemerintahan tampak tenang-tenang saja. Sehingga ada dugaan mutasi yang dilakukan penilaiannya hanya sederhana yaitu dikarenakan antara masalah suka dan tak suka saja. Disamping itu Inspektorat Provsu, KASN dan Ditjen terkait masih tutup mata.
Walau Kepala BKD Provsu Safruddin mengatakan bahwa semua pelaksanaan pelantikan dan pengukuhan maupun mutasi pejabat di lingkungan Provsu yang gila-gilaan itu sudah sesuai prosedure dan aturan namun tetap saja aroma tak sedap terus berhembus
Diketahui Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi dilakukan Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada 4 April 2019.
Dalam Peraturan ini disebutkan, Intansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya, dengan memperhatikan aspek:a. kompetensi; b. pola karier; c. pemetaan pegawai; d. kelompok rencana suksesi (talent pool); e. perpindahan dan pengembangan karier; f. penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja; g. kebutuhan organisasi; dan h. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.
Pada ketentuan itu juga disebutkan “Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Peraturan BKN ini.
Ditegaskan dalam peraturan ini, mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, dan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
Ketua Fraksi Golkar DPRD-Sumut Syamsul Qomar yang dikonfirmasi Selasa (30/5) mengatakan bahwa Fraksi Golkar tetap konsisten sebagaimana yang sudah disampaikan sebelumnya pada rapat Paripurna Dewan.
Fraksi Golkar menyampaikan sebanyak 15 catatan dan rekomendasi pendapat dari Fraksi Partai Golkar atas Laporan Pansus DPRD Sumut tentang Pembahasan LKPJ Gubsu Tahun Anggaran 2022 :
Salah satu dari 15 rekomendasi tersebut adalah menyoroti terkait persoalan pengangkatan jabatan ASN yang baru-baru ini menimbulkan permasalahan dan polemik di masyarakat,.
Fraksi Golkar merekomendasikan agar Pemprovsu membenahi data manajemen ASN yang disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 yang telah dirubah menjadi peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen ASN. ***