#rompas, belawan –
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan kembali menggelar operasi pengawasan orang asing “Jagratara” tahap III. Operasi ini dilaksanakan pada tanggal 07 hingga 09 Oktober 2024 secara serentak di seluruh Wilayah Indonesia dengan kendali pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban dan penegakkan hukum serta mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian guna menjaga stabilitas dan keamanan negara, khususnya pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Belawan.
Dalam pelaksanaannya, petugas mendatangi sejumlah lokasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Belawan, melakukan pendataan dan pemeriksaan administratif terhadap para WNA yang ditemui guna memastikan izin tinggal yang digunakan sah sesuai dengan peruntukkannya.
Selain itu, petugas juga memberikan edukasi terkait keimigrasian kepada para penjamin orang asing untuk menghindari pelanggaran aturan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Andriw Guntur S. Simanjuntak, pada Senin (14/10/2024) di ruangan kantor kepada wartawan ini menyampaikan, pelaksanaan Operasi Jagratara dalam 2 (dua) hari ini berjalan dengan lancar dan tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian oleh orang asing.
Namun, kata dia, meski tidak ditemukan pelanggaran, pihak Imigrasi akan terus melakukan pengawasan keimigrasian secara rutin dan apabila ditemukan pelanggaran tentu akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Selain dalam rangka penegakkan hukum, pada kegiatan ini sekaligus kami memberikan edukasi tentang keimigrasian agar meminimalisir terjadinya pelanggaran. Bagi para penjamin orang asing baik itu perusahaan maupun perorangan kami mengimbau agar memahami aturan-aturan, apabila terdapat pertanyaan mengenai aturan keimigrasian silakan ditanyakan kepada kami,” tutup Guntur. ***