#hendrik-rompas, belawan
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lubuk Pakam, Deli Serdang di Labuhandeli, Sumatera Utara, melakukan pemusnahan barak bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach), Senin (20/7/2020)
Acara pemusnahan barang bukti yang berlangsung dihalaman kantor Cabjari Lubuk Pakam di Labuhan Deli ini turut hadir Kepala Cabjari Hadi Suprayitno, Kasubsi Pidum PM Simbolon, Lembaga Hukum dan sebagian Pengacara serta jaksa.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Labuhan Deli Hadi Suprayitno mengatakan, pemusnahan barang bukti di Cabjari Deli Serdang yang berada di Labuhandeli ini sebagai salah satu penegakan hukum untuk mengeksekusi keputusan dari pengadilan. “Pemusnahan ini kurang lebih hampir satu tahun setengah kita laksanakan. Artinya, sesuai keputusan pengadilan. Jumlah yang kita musnahkan pada siang hari ini yaitu, perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) sebanyak 182 perkara, sedangkan orang dan harta benda sejumlah 147 perkara. Dan trantibum 10 perkara,” kata Hadi Suprayitno.
“392,77 Gram jenis sabu-sabu. Sedangkan daun ganja kering seberat 12,67 Kilo Gram. Kemudian 14 unit mesin judi jackpot (dindong) dan satu unit mesin judi tembak ikan serta benda senjata tajam (Sajam),” jelas Hadi.
Yang perlu diingat, sambung Hadi Suprayitno, khusus untuk narkoba sabu-sabu yang dimusnahkan ini bukan global dari kejahatan yang di peroleh dari penyidik, namun ini penyisihan. “Penyisihan yang dikirim ke kejaksaan,” tegasnya
Pengamantan wartawan dilokasi pemusnahan, untuk narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender sedangkan untuk daun ganja dan sejumlah barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. ***
Foto barang bukti yang dibakar. (*)