#hendrik-rompas, belawan –
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mendeportasi terhadap satu orang Warga Negara Asing berkebangsaan Nigeria dengan inisial JE (34).
JE dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban Masyarakat.
Kasus tedsebut bermula saat Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Belawan mendapat laporan dari masyarakat mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Belawan, Sabtu (18/01/2025.)
Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Inteldakim melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan mendapati JE tinggal pada alamat yang tidak sesuai dengan tertera pada izin tinggalnya.
Kemudian yang bersangkutan diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas TPI di Jalan Serma Hanafiah Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan Kota Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa keberadaan dan kegiatan JE tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. Selain itu, petugas menemukan sejumlah akun media sosial pada beberapa gawai miliknya.
Akun akun media sosial tersebut diduga akan digunakan JE untuk melakukan penipuan secara daring dengan menyasar WNI khususnya perempuan dengan modus jual beli barang dari luar negeri.
Beberapa waktu lalu mengamankan WNA asal Nigeria setelah dilakukan pemeriksaan menyalahgunakan izin tinggal, akun media sosial diduga akan digunakan untuk melakukan penipuan secara online. Yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan dicantumkan ke dalam daftar tangkal,kata Deki Melwanda Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Belawan, Jumat malam (07/02/2025)
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Andriw Guntur S. Simanjuntak, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan tugas dan fungsi Kantor Imigrasi Belawan dalam hal penegakan hukum.
Kami akan memastikan terus bahwa tugas dan fungsi keimigrasian yang ada di wilayah kerja kami akan kami laksanakan dengan semaksimal mungkin. Kami akan menindak tegas apabila terdapat orang asing yang melanggar peraturan dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Belawan. jelasnya Andre.
Dengan pengawalan ketat petugas, JE telah dideportasi kembali ke negara asalnya melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (06/02/2025.)
Kantor Imigrasi Belawan akan terus melaksanakan pengawasan terhadap orang asing dalam rangka penegakan hukum dan terciptanya keamanan dan kenyamanan masyarakat . ***