#hendrik-rompas, belawan –
Petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua orang pelaku begal sadis aserta pencurian dengan cara kekerasan yang terjadi Senin dinihari (13/01/2025)
Kedua pelaku begal sadis tersebut melakukan aksinya di Jalan Stasiun, tepatnya di depan Terminal Penumpang Bandar Deli Pelabuhan Belawan Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan.
Peristiwa kekerasan sadis tersebut menimpa nelayan yang baru pulang menjual kepiting, Iwan Syahputra Lubis (40) warga Kampung Nelayan Seberang Lingkungan XII Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan, mengalami luka bacokan sangat serius di bagian wajah kiri dan tangan kiri yang saat ini masih dirawat dirumah sakit di Medan.
Selain itu juga korban mengalami kerugian berupa satu unit Honda Vario warna merah dengan No. Pol BK. 2196 AlL, HP Merk Vivo Y17 warna hitam, uang tunai sebanyak Rp 5 juta, KTP dan kartu ATM BNI atas nama korban.
Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinsial MRK (24) warga Lorong Amal Gudang Arang Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan. MRK ditangkap petugas di kawasan Pasar V Kecamatan Medan Marelan. Sedangka MW (20) ditangkap di rumahnya di kawasan Danau Siombak Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MRK mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Stasiun di depan Terminal Penumpang Bandar Deli Pelabuhan Belawan dan pelaku juga mengakui melakukan Pencurian dengan kekerasan tersebut bersama seorang pelaku lainnya berinisial MI (DPO). Selain itu juga MRK mengakui menerima uang sebesar Rp300 ribu yang di berikan oleh AG (DPO).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH.MH saat dikonfirmasi menjelaskan langkah cepat dilakukan begitu laporan diterima. “Setelah mendapat laporan dari korban, kami segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mencari petunjuk di lokasi kejadian. Dalam waktu singkat, tersangka pertama, MRK, berhasil kami tangkap di Kelurahan Rengas Pulau, jelas Kapolres Pelabuhan Belawan, Rabu (15/01/2025).
Masih keterangan Kapolres Pelabuhan Belawan ini, dari hasil interogasi awal, tersangka MRK mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa dia melakukan aksi tersebut bersama rekannya yang melakukan pembacokan terhadap korban.
Selanjutnya tim penyidik membawa MRK ke rumah tersangka kedua, MW, yang menyimpan sepeda motor Honda Vario milik korban.
MW mengaku menerima sepeda motor hasil curian dari MRK dengan tujuan membantu menjualkan. Sepeda motor korban berhasil kami amankan sebagai barang bukti.
Kedua pelaku begal sadis saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan. Pihak kepolisian juga terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tindak kejahatan seperti ini akan kami tindak tegas dan para pelakunya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP. ***