#hendrik-rompas, belawan
Petugas Ditpolairud Polda Sumatera Utara yang berpangkalan di Jalan TM Pahlawan Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan menangkap 180 ekor Blangkas binatang yang dilindungi, Kamis malam (25/08/2022)
Untuk pengusutan lebih lanjut tersangka pembawa 180 Blangkas/Ketam Tapak Kuda (Tachipleus Gigas) I B alias I (35) warga Jalan Ujung Tanjung Pasir Lingkungan V Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara dibawa ke Mako Polairud Polda Sumatera Utara di Belawan.
Tersangka membawa Blangkas sebanyak 180 ekor tersebut dengan cara Balangkas dimasukan kedalam piber/ tong ikan yang masih hidup dan sebahagian dimaaukkan kedalam gono warna putih. Kemudian Tong Ikan/Peber berisi Blangkas dan Blangkas yang sudah mati dinaikkan kedalam kreta dorong dan selanjutnya kereta dorong tersebut ditarik menggunakan sepeda motor.
Saat tersangka menarik kreta dorong membawa barangnya ke Hamaparan Perak Kabupaten Deli Serdang tepatnya disimpang lll langsung ditangkap petugas Ditpolairud Polda Sumatera Utarà pukul 21.45 wib dan saat kereta dorongnya diperiksa terdapat isi Blangkas yang maaih hidup dan sebahagian sudah mati tampa dilindungi dokumen yang syah dari Pemerintah Indonesia.
Hal tersebut dikatakan Humas Polda Sumatera Utara AKBP Herwansyah Putra SH.MH saat kasus tersebut dipaparkan dihalaman apel Ditpolairud Polda Sumatera Utara,Senin sore (29/08/2022).
Dalam kasus tersebut tersangka dikenai Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) Hurub Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservaai Sumber Daya Alam Hayati dan diancam 5 Tahun Penjara dan denda Rp 100 juta rupiah.
Saat tersangka diwawancarai oleh Humas Polda Sumatera Utara AKBP Herwansyah Putra SH.MH, tersangka mengaku Blangkas tersebut perekornya dijual kepeñadahnya seharga Rp 35000 rupiah peeekornya.Namun sayangnya sipendah yang warga keturunan china tidak ditangkap. ***