#hendrik-rompas, belawan –
Meski telah dilarang bulan Ramadhan, melakukan maksiat namun sejumlah cafe maksiat tetap beroperasi.
Untuk menanggulangi hal ini, Polsek Medan Labuhan bersama Muspika Kecamatan Medan Marelan melakukan razia Pekat (Penyakit Masyarakat) di sejumlah cafe maksiat di seputaran jalan Datuk Rubiah Kelurahan Rengas Pulau, Selasa siang (18/03/2025).
Dalam razia gabungan tersebut, petugas mengamakan sepasang selingkuhan, keduanya warga Kecamatan Medan Marelan beserta satu unit sepeda motornya.
Kegiatan itu dipimpin Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea, diwakili Wakapolsek Medan Labuhan AKP Edy Surya beserta Kanit Reskrim Iptu Hamzar Nodi, Kanit Intel AKP Bambang, anggota Bhabinkamtibmas dan Kepala Lingkungan.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Kompol Tohap Sibuea, melalui Kanit Reskrim Iptu Hamzar Nodi, mengatakan kegiatan ini sebagai rangka menjaga kondusifitas dari segala unsur penyakit masyarakat di bulan Ramadhan dan sesuai instruksi Surat Edaran Walikota Medan Nomor : 400.8.2.2/1357 tertanggal 25 Pebruari 2025.
Tujuan dari razia untuk menciptakan suasana kamtibmas yang kondusif di Bulan Suci Ramadhan. Kami juga menghimbau kepada pemilik tanah atau pengusaha, agar menutup kegiatan yang berbentuk melangar norma atau asusila yang bisa berpotensi meresahkan masyarakat dalam beribadah,jelas Hanjar Nodi.
Lanjutnya, razia penyakit masyarakat tersebut melibatkan muspika Kecamatan Medan Marelan bentuk Sinergitas Polri mengamankan situasi Kamtibmas.
Kepada pesangan yang terjaring razia tidak membawa identitas dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya kita hubungi pihak keluarga, jika terdapat tindak pidana maka akan dilakukan penyidikan,tutupnya. ***