#jack, medan
Badan Kenaziran Mesjid Ar Ramadhan, tidak pernah keberatan siapapun yang membuka usaha di areal masjid, namun haruslah memenuhi prinsif perizinan dari Pemko Medan, dan persyaratan yang berlaku dimasyarakat sekitar masjid.
“ Harus dilengkapi dengan izin resmi operasional dari instansi berwenang dari Pemko Medan yg dilengkapi pernyataan tertulis tidak keberatan di atas materai oleh warga masyarakat sekitar dan pengurus rumah ibadah yg berdekatan,” demikian penasehat BKM Ar Ramadhan, DR H.R Hardi Mulyono Surbakti, kepada wartawan, Senin (16/3/2020) malam.
Menurutnya komitmen dengan pernyataan tertulis di atas materai menjalankan usaha menjual makanan dan minuman yang dijamin halal dgn sertifikat MUI (sama sekali tidak boleh menyediakan/menjual makanan/minuman haram yg mengandung alkohol dan diilarang oleh agama Islam) serta obat-obat terlarang/narkoba, adalah yang sangat dibutuhkan.
“Tentunya tidak menampilkan hiburan yang penyanyi/pemainnya berpakaian seronok, dan tidak memutar musik yang dapat mengganggu kekhusukan setiap pelaksanaan ibadah di masjid Ar Ramadhan. Musik paling lama hanya dapat diperdengarkan dgn suara yg tidak berisik hingga jam 22.00 wib,” ujarnya lagi
Rektor Universitas Nusantara Medan (UNM) itu juga mensyaratkan bagi Hotel/Penginapan yang akan dioperasikan harus dgn konsep hotel syariah (tidak diperkenankan menerima tamu yg bukan suami istri) dilengkapi izin operasi yang sah dari instansi berwenang Pemko Medan, serta pernyataan tidak keberatan di atas matetai dari warga masyarakat sekitar.
“Karenanya pengusaha membuat pernyataan permohonan maaf secara tertulis di atas metarai, karena telah melakukan intimidasi/teror dan ancaman kpd warga masyarakat/pengurus BKM Ar Ramadhan, melalui orang2 suruhan dari salah satu Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yg sengaja didatangkan dari luar wilayah Kec Medan Sunggal,” ujarnya mengakhiri. ***