#hendrik-rompas, belawan –
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan telah memerintahkan personilnya untuk menembak pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat medan Utara bila ditangkap dan melawan petugasnya.
Para pelaku kejahatan yang telah meresahkan masyarakat Medan Utara, antara lain begal sepeda motor,peredaran sabu sabu,perampokan, perjudian, penyeludupan dan bentrok itu membuat masyarakat resah dan saat ditangkap petugas dan melawan harus ditembak ditembak ditempat untuk membuat efek jera para pelakunya.
Untuk seluruh personil Polres Pelabuhan Belawan,Polsek Medan Belawan,Polsek Medan Labuhan dan personil Hamparan Perak, jangan takut, ini perintah saya dan harus dilaksanakan karena para pelaku tindak kejahatan tersebut sudah tidak bisa ditolerin lagi.
Seperti tindakan petugas reskrim Polsek Medan Labuhan yang menembak pelaku pembegalan sepeda motor, saat ditangkap diatas kapal KM Kelud saat akan pengembangan melarikan diri ke Batam, ditembak saat pengembangan dan melawan petugas menembak kedua kakiknya.Dari pada petugas kami yang bahaya maka, pelakunya ditembak kedua kakiknya pada Selasa (15/04/2025).Hal tersebut disampaikan kepada wartawan ini,Rabu (16/04/2025) sore saat dikonfirmasi dikantornya.
Penangkapan oleh petugas Satreskrim, dilakukan pada Selasa (15/04/2025) di atas Kapal Kelud di Dermaga Bandar Deli Pelabuhan Belawan, saat tersangka hendak melarikan diri ke Batam.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea, SH., mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan menerima informasi,bahwa pelaku berada diatas kapal. Petugas langsung naik keatas kapal dan mencari pelaku.
Pelaku begal yang telah meresahkan masyarakat ini, saat dibawa turun dari atas kapal untuk pengembangan melawan dan langsung ditembak kedua kakiknya.Pelaku merupakan residivis pelaku pembegalan korban,jelas Kompol Tohap Sibueya SH.
Dari hasil interogasi,pelaku Riswandy mengakui telah melakukan aksi begal bersama empat rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Aksi mereka dilakukan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Lebih lanjut, Kapolsek juga menyebut bahwa Riswandy merupakan residivis kasus pelemparan bom molotov ke mobil patroli Polsek Medan Labuhan pada tahun 2020 serta terlibat dalam berbagai kasus kejahatan lainnya seperti pemerasan, pencurian, penganiayaan, dan aksi tawuran.
Tersangka ini bukan pemain baru, dia merupakan residivis yang cukup dikenal karena keterlibatannya dalam berbagai aksi kriminal di wilayah hukum kami. Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat, tandas Kompol Tohap.
Saat ini, tersangka Riswandy tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan. Polisi juga terus memburu empat pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus kasus tersebut.***