#sakina, medan.
Setelah berpolemik lama sejak tahun lalu (2020), bahkan sempat viral di media sosial yang dibicarakan publik dari masyarakat sampai ketua partai politik, perihal DANA ASPIRASI sebesar Rp 60 Milyar Rupiah pada Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya Tata Ruang (SDACKTR) pemerintah provinsi Sumatera Utara, akhirnya dilaporkan ke KPK RI.
DANA ASPIRASI 60 Milyar yang diduga merupakan proses “kongkalikong” antara lembaga legislatif dan eksekutif di jajaran pemerintahan Sumatera Utara yang diduga terjadi saat menjelang pengesahan R APBD tahun anggaran 2021 lalu. Sesungguhnya terungkap dari beredarnya bahan rapat antara komisi D DPRD provinsi Sumatera Utara bersama Dinas SDACKTR Pemprov Sumut. Dalam copian bahan rapat tersebut sangat mencolok tulisan DANA ASPIRASI 60 Milyar yang dianggap muncul tiba-tiba tanpa ada pembahasan sebelum itu. Polemik dan viral, sehingga pada akhirnya permasalahan ini sampai juga ke lembaga anti rusuah KPK RI di Jakarta dilaporkan oleh elemen masyarakat yang konsisten memantau kinerja lembaga pemerintahan.
Menurut data yang diterima oleh Redaksi inimedanbung.com tertanggal 11 Maret 2021, atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) kota Medan masing-masing ditandatangani oleh Ketua, Saman Lubis dan Andi Nasution (Sekretaris), menyebutkan bahwa LSM LIRA kota Medan, memperoleh informasi yang berpotensi munculnya tindakan dugaan korupsi, yang berhubungan dengan perencanaan dan penganggaran APBD pemerintah provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021 pada lingkungan Dinas SDACKTR.
Dalam laporan yang ditujukan kepada pimpinan KPK RI di Jakarta, LSM LIRA kota Medan menguraikan bahwa menjelang pengesahan APBD Pemprov Sumut TA 2021, komisi D DPRD Sumut dan jajaran Dinas SDACKTR Pemprov Sumut melakukan RDP (tahun 2020) yang didalam bahan rapat tersebut tertulis untuk tahun anggaran 2021 terdapat DANA ASPIRASI sebesar Rp 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah) yang dicetak huruf besar berbeda dengan judul program lainnya. Sehingga hal ini menimbulkan kecurigaan adanya korupsi dan kolusi yang direncanakan secara terstruktur, sistematis dan massiv. Maka, LSM LIRA kota Medan berpendapat lembaga KPK RI dengan kewenangannya mampu membongkar konspirasi ini agar APBD Sumatera Utara TA 2021 bisa terselamatkan untuk kepentingan rakyat. ***