#jack, stabat –
Pemerintah Kabupaten Langkat di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati H.M. Faisal Hasrimy, AP, M.AP, terus berupaya memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Salah satu langkah strategisnya adalah mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah PT Langkat Setia Negeri (PT. LSN) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Hal ini resmi disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat yang digelar di Gedung DPRD Langkat, Jumat (13/12/2024).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin-angin, SE, didampingi para wakil ketua DPRD. Turut hadir Wakil Ketua DPRD, anggota dewan, unsur Forkopimda Langkat, pejabat Pemkab Langkat, camat se-Kabupaten Langkat, serta tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Dalam rapat, Panitia Khusus (Pansus) Ranperda yang diwakili Drs. Pimanta Ginting memaparkan laporan terkait perubahan bentuk badan hukum PT Langkat Setia Negeri menjadi Perseroda. Selanjutnya, pendapat akhir dari delapan fraksi DPRD, yaitu Fraksi BPI, NasDem, Demokrat, Gerindra, Golkar, PAN, KPK, dan PDIP, turut disampaikan sebagai bagian dari proses legislasi.
Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin, dalam sambutannya mengingatkan agar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menyusun peraturan bupati sebagai tindak lanjut dari peraturan daerah yang telah disahkan. “Kami berharap produk hukum ini dapat berdaya guna dan bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.
Pj Bupati Langkat, melalui sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekda Langkat H. Amril, S.Sos., M.AP., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dukungan serta kerja sama yang baik. “Pembahasan Ranperda ini telah berlangsung dalam waktu singkat dan lancar. Dengan disetujuinya Ranperda ini, selanjutnya kami akan menyampaikan dokumen tersebut kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan nomor register,” ujar Sekda.
Transformasi PT Langkat Setia Negeri menjadi Perseroda dinilai memiliki urgensi strategis. Perubahan ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan daerah secara profesional serta berkelanjutan.
“Kami menekankan kepada kepala perangkat daerah terkait untuk segera mempersiapkan dan menyusun Ranperda penyertaan modal bagi Perseroda ini. Langkah ini bukan hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga sebagai strategi mengoptimalkan peran Perseroda dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambah Sekda.
Pemerintah Kabupaten Langkat juga mengajak seluruh pihak, termasuk DPRD, media, dan organisasi masyarakat, untuk aktif menyosialisasikan dan mempublikasikan peraturan daerah ini kepada masyarakat. “Kerja sama semua pihak sangat penting agar kebijakan ini dapat diterapkan secara maksimal demi kemajuan daerah,” tutupnya.
Dengan transformasi ini, Pemerintah Kabupaten Langkat berharap Perseroda Langkat Setia Negeri dapat berkontribusi signifikan dalam pembangunan ekonomi daerah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Langkat. ***