#jack, stabat –
Maraknya pemberitaan perihal Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat yang terjaring razia oleh Polres Binjai pada Selasa (2/4/2024) pukul 00:30 WIB dini hari di diskotek Blue Star bertepatan di Bulan Ramadhan dibenarkan Kadis Pendidikan Saiful Abdi saat dimintai keterangan, pada Rabu (3/4/2024) pagi.
“Berita yang beredar itu benar, dia memang Kabid Pembinaan SD di Dinas kita, tetapi sampai sekarang kami belum menerima laporan tertulis secara resmi dari Polres Binjai,” kata Saiful Abdi.
Hal senada juga ditegaskan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy, agar kepala BKD segera menyurati Polres Binjai perihal status yang bersangkutan sekaligus melakukan tindakan tegas sesuai Peraturan yang berlaku.
“Saya juga sudah memerintahkan kepada Inspektorat, BKD dan Dinas Pendidikan agar sesegera mungkin membentuk tim untuk memeriksa salah satu oknum ASN yang telah mencoreng citra pemerintah Kabupaten Langkat tersebut,” tegas Faisal.
Terpisah Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari, S.STP, MAP saat diwawancarai menyampaikan, apabila terbukti maka yang bersangkutan telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 (f), di mana PNS wajib menunjukkan Integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik dalam maupun di luar kedinasan.
“Kami akan membentuk tim pemeriksa bersama dengan Inspektorat dan Disdik. Kita tunggu hasil pemeriksaan, sehingga kita bisa menetapkan hukuman disiplin apa yang pantas dijatuhkan kepada bersangkutan sesuai tingkat kesalahan yang dilanggar”, tegas Kepala BKD. ***