#jaka, asahan
Bupati Asahan, H. Surya, B.Sc. membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) Kabupaten Asahan tahun 2021-2026, Kamis (25/3/2021) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.
Forum tersebut dihadiri Forkopimda, Pj. Sekda, para Asisten, para Staf Ahli, Asisten Staf, Ketua TP PKK, Ketua Dharma Wanita, Kepala OPD se-Kabupaten Asahan, Kepala Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta, Camat se-Kabupaten Asahan, Pimpinan perguruan tinggi, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat.
Kepala Bappeda Kabupaten Asahan, Drs. H. Zainal Arifin Sinaga, M.H., Kepala BPS Kabupaten Asahan Dra. Minda Flora Ginting, MM., dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan Agus Jaka Putra Ginting SH,MM., sebagai narasumber.
Bupati Asahan H. Surya, B. Sc. mengatakan, sesuai Undang-Undang mengamanatkan kepada Kepala Daerah untuk menyusun RPJMD sejak dilantik selama 6 bulan ke depan. “RPJMD kita sedang disusun yang merupakan dokumen penting bagi pemerintah dalam melaksanakan program pemerintahan dan pembangunan guna mewujudkan visi dan misi yang telah kami sampaikan kepada masyarakat,” ujar Surya.
Penyusunan RPJMD ini memiliki batas waktu yang harus dipenuhi, yaitu paling lambat 6 bulan setelah Kepala Daerah dan Wakilnya dilantik, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Jadwal penyusunan RPJMD ini harus ditepati, dan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah untuk segera menyempurnakan dokumen renstra OPD masing-masing dan menyelaraskannya dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Asahan tahun 2021-2026,” pungkasnya.
Kepala Bappeda kabupaten Asahan, Drs.H.Zainal Arifin Sinaga, M.H. menjelaskan, RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
“Hasil dari rancangan RPJMD ini, akan ditindaklanjuti dengan Musrenbang. Untuk itu, target nasional dan target provinsi harus diperhatikan sesuai dengan tujuan sasaran strategi arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang akan dirumuskan dalam rencana awal RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026,” lanjut Zainal.
RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026 memerlukan beberapa tahap di antaranya; Penyusunan Rancangan Awal RPJMD, rancangan; pengajuan kepada DPRD terakhir diberikan kepada Gubernur. Proses akhirnya ditetapkan sebagai Perda.
Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD ini akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan rancangan awal RPJMD yang akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Asahan, untuk dilakukan pembahasan di DPRD Kabupaten Asahan. ***