#muhri-fauzi-hafiz
Sebagai salah satu BUMD keuangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, diketahui pemerintah provinsi sumatera utara memiliki saham terbesar sebagai pemegang saham pengendali (PSP) PT. Bank Sumut. Sehingga, hal ini menjadi kebanggan masyarakat Sumatera Utara.
Bank Sumut dalam kegiatan bisnisnya diketahui memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) yang sudah melekat melakukan pelayanan kepada masyarakat Sumatera Utara.
Lahirnya UUS PT Bank Sumut adalah bentuk perwujudan komitmen pemerintrah daerah (provinsi/kabupaten/kota) untuk memenuhi harapan masyarakat yang menginginkan hadirnya perbankan syariah dan produk-produknya di Sumatera Utara.
Sumatera Utara, sesungguhnya memiliki potensi pasar yang cukup besar untuk produk-produk perbankan syariah, potensi tersebut di atas diantaranya, jumlah umat islam yang besar, pasar perbankan syariah yang masih relative kecil dibandingkan bank konvensional, lembaga pendidikan tentang ekonomi islam yang cukup banyak di Sumatera Utara, serta tren industri dan wisata halal dunia.
Seluruh potensi tersebut di atas tidak boleh diabaikan oleh pengurus dan pengelola PT. Bank Sumut. Oleh karena itu, hal ini menjadi tugas Dewan Komisaris untuk mengawal jalannya bisnis unit usaha syariah (UUS) PT. Bank Sumut, sehingga dapat berkembang menjadi lebih baik lagi dalam optimalisasi pelayanan dan pemasaran produk-produk bank syariah.
PT Bank Sumut sebagai Bank yang dimiliki oleh masyarakat dan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota), sesungguhnya memiliki keunggulan yang lebih dibandingkan dengan Bank Umum lainnya yang pemilik sahamnya bukan pemerintah daerah.
Keunggulan itu diantaranya, pertama, hubungan emosional yang kuat antara masyarakat dan Bank Sumut, sehingga dapat lebih menarik kepercayaan masyarakat (kreditur/debitur) untuk menjadi nasabah Bank Sumut baik dalam kegiatan penghimpunan maupun penyaluran dana (intermediasi perbankan).
Kedua, sebagai Bank yang dimiliki pemerintah dan masyarakat daerah, PT Bank Sumut memiliki kemudahan untuk menjalin kerjasama dalam ekspansi bisnis perbankannya, dengan lembaga atau instansi pemerintah lainnya yang melakukan kegiatan di daerah.
Ketiga, jaringan layanan kantor yang telah menjangkau wilayah di berbagai kabupaten/kota, sehingga membuat keunggulan pasar tersendiri bagi PT Bank Sumut.
Ketiga hal tentang keunggulan yang dimiliki PT Bank Sumut seperti tersebut di atas diharapkan menjadi dasar bagi Dewan Komisaris dan Direktur dalam menentukan strategi bisnis untuk mengembangkan unit usaha syariah (UUS) menjadi bank umum syariah (BUS).
Komisaris memiliki peran penting untuk mendukung terbentuknya Bank Umum Syariah PT. Bank Sumut baik melalui spin off atau konversi.
Untuk mewujudkan gagasan BUS PT Bank Sumut, menurut pendapat kami, ada tiga (3) hal yang harus dilalui, pertama, komitmen pemegang saham, hal ini perlu dilakukan guna penguatan komitmen diantara para pemegang saham untuk melakukan spin off atau pun konversi, kegiatan ini bisa dilakukan melalui sosialisasi baik dalam bentuk focus group discussion ataupun seminar.
Kedua, Kualitas SDM. Mulai dari pengurus, pengelola, dan jajaran karyawan harus ditingkatkan pemahaman tentang ekonomi islam, tidak hanya dalam teori namun juga dalam pembentukan karakter. Ketiga, Teknologi perbankan kekinian.
Berdasarkan hal tersebut di atas maka sudah saatnya Sumatera Utara memiliki satu Bank Umum Syariah (BUS) yang saham dan nasabahnya adalah pemerintah dan masyarakat daerah yang akan menjadi BUMD ungulan yang bermartabat dan menjadi regional champion di sumatera utara. ***